Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pesantren di Jombang Diminta Hapus Hukuman Cambuk  

image-gnews
Ilustrasi (davidmarkbrownwrites)
Ilustrasi (davidmarkbrownwrites)
Iklan

TEMPO.CO, Jombang - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang Barozi meminta pondok pesantren meniadakan hukuman cambuk pada santri yang melanggar aturan pondok atau syariat Islam. Sebelumnya, video bergambar hukuman cambuk beredar luas dan setelah diselidiki ternyata dilakukan oleh Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang.

“Kami sudah mengklarifikasi dan meminta tata tertib seperti itu (cambuk) dihilangkan,” kata Barozi, Selasa, 9 Desember 2014.  (Baca: Polisi Jombang Usut Video Santri Dihukum Cambuk)

Kementerian Agama Jombang sebagai institusi yang membawahi pesantren telah menemui Pengasuh Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo KH Mohamad Qoyim Yaqub. Menurut Barozi, pihak pondok membenarkan dan mengatakan ini bagian dari tata tertib yang harus dilaksanakan atas pelanggaran santri.  (Baca:Jombang Dihebohkan Video Hukuman Cambuk Santri)

Menurut Barozi, Kementerian Agama akan tetap berkomunikasi dengan pengasuh dan pengurus pesantren setempat agar tidak lagi menggunakan cara kekerasan dalam mendidik santri. “Kami persuasif melakukan pembinaan agar penyelenggaraan pendidikan di madrasah atau pondok sehat,” katanya. (Baca juga: Sanksi di Pesantren Ini: Diikat atau Dicambuk  )

Barozi mengatakan Kementerian Agama memang tidak bisa mengintervensi kebijakan pesantren. Namun, setidaknya mengingatkan agar tidak menerapkan cara kekerasan. “Coba kami beri masukan agar jangan terulang lagi,” katanya. (Baca juga: Pecambukan Santri, Kiai: Orang Tua Setuju  )

Barozi menambahkan, bahwa hukuman cambuk di pesantren sifatnya kasuistis dan bukan tradisi pesantren. “Itu kasuistis di pondok Urwatul Wutsqo dan di pondok pesantren besar yang lain di Jombang tidak ada ketentuan yang keras seperti itu,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hukuman cambuk pada santri yang melakukan pelanggaran berat di Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo, Jombang, jadi kontroversi setelah videonya tersebar di dunia maya. Pengasuh Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo KH Mohamad Qoyim Yaqub membenarkan jika pesantrennya menerapkan hukuman cambuk. “Itu untuk pelanggaran berat, misalnya minum minuman keras atau berzina,” katanya. (Baca juga: Santri Dihukum Cambuk, Ustad: Itu Kasih Sayang)

ISHOMUDDIN

Berita lain:
Ahmad, TKI yang Bahagia Tinggal di Madinah
Sudi Silalahi Ngomong Jawa, Jokowi-SBY Tertawa  
Datang ke Kantor JK, SBY: Gantian  


 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Berzina

54 hari lalu

Eksekusi hukum cambuk pada dua warga yang divonis terbukti berzina di halaman Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Foto: Teras.id/KabarTamiang.com
Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Berzina

Eksekusi hukuman cambuk ini merupakan yang pertama di Kabupaten Aceh Tamiang di tahun 2024


Pengadilan Malaysia Tolak Banding Mantan Dewan Perkosa PRT Indonesia

1 Maret 2024

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Pengadilan Malaysia Tolak Banding Mantan Dewan Perkosa PRT Indonesia

Pengadilan Malaysia menolak banding mantan anggota dewan Paul Yong Choo Kiong yang dinyatakan bersalah memperkosa PRT asal Indonesia


Ini Kasus yang Menjerat Mantan Menteri Malaysia Syed Saddiq

11 November 2023

Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Kasus yang Menjerat Mantan Menteri Malaysia Syed Saddiq

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq dijatuhi hukum cambuk sebanyak dua kali dan penjara 7 tahun. Saddiq pun mengajukan banding


Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara

9 November 2023

Politisi Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman berbicara selama wawancara dengan Reuters di Petaling Jaya, Malaysia 3 September 2020. [REUTERS/Lim Huey Teng]
Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman juga dihukum denda Rp33 miliar dan cambuk dua kali


Kronologi WNI Berenang dari Malaysia ke Singapura Lalu Dihukum Cambuk, Alasannya Bikin Sedih

3 November 2023

Turis berfoto di sebelah patung singa Merlion di kawasan pusat bisnis Singapura 6 Februari 2015. [REUTERS / Edgar Su]
Kronologi WNI Berenang dari Malaysia ke Singapura Lalu Dihukum Cambuk, Alasannya Bikin Sedih

WNI bernama Muhammad Izal nekat berenang dari Malaysia ke Singapura


Berenang ke Singapura dari Malaysia, Pria Indonesia Dihukum Penjara dan Hukum Cambuk

3 November 2023

Turis berfoto di sebelah patung singa Merlion di kawasan pusat bisnis Singapura 6 Februari 2015. [REUTERS / Edgar Su]
Berenang ke Singapura dari Malaysia, Pria Indonesia Dihukum Penjara dan Hukum Cambuk

Seorang pria Indonesia yang telah dideportasi dan dilarang memasuki Singapura, berenang dari Malaysia dengan kantong sampah


Mengenal Qanun, Hukum Syariat Islam Di Aceh

6 September 2023

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Desa Beurawe, Banda Aceh, Aceh, Senin (1/8). Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh menvonis hukuman enam hingga 21 kali cambuk di muka umum kepada 11 warga yang melanggar Qanun (peraturan daerah) tentang maisir (judi) dan Khalwat (zina). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Mengenal Qanun, Hukum Syariat Islam Di Aceh

Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Pada Senin, 4 September 2023. Apa itu qanun?


Iran Hukum Cambuk Warga Negara Belgia dan Penjara 40 Tahun

11 Januari 2023

Ilustrasi hukum cambuk di Aceh. REUTERS
Iran Hukum Cambuk Warga Negara Belgia dan Penjara 40 Tahun

Iran menghukum warga negara Belgia atas tuduhan mata-mata.


Singapura Pertimbangkan Hukum Cambuk untuk Pria Lansia, Terutama Predator Anak

9 Januari 2023

Singapura Pertimbangkan Hukum Cambuk untuk Pria Lansia, Terutama Predator Anak

Presiden Singapura Halimah Yacob meminta agar aturan yang mengecualikan pria di atas 50 tahun dari hukum cambuk segera dicabut.


Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

22 November 2022

Milisi Taliban berdatarangan saat pemimpin senior Taliban Mullah Abdul Manan Niazi, memberikan pidato kepada pejuang, di distrik Shindand Afghanistan, 27 Mei 2016. Niazi mengatakan, bersedia untuk mengadakan pembicaraan damai dengan pemerintah Afghanistan tapi menuntut pemberlakuan hukum Islam dan keberangkatan semua pasukan asing. AP/Allauddin Khan
Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

Sejak berkuasa kembali, Taliban perlahan-lahan menerapkan hukuman cambuk di Afghanistan.