TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain mengatakan KPK belum akan menaikkan status kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dari penyelidikan ke tahap penyidikan. KPK masih mengumpulkan alat bukti.
"Itu di penyelidikan, kami dalami dulu," ujar Zulkarnain di kantornya, Jakarta, Selasa, 9 Desember 2014. Ia menambahkan, saat ini KPK masih mengumpulkan dua alat bukti, yang cukup untuk menentukan seseorang menjadi tersangka. "Kalau ada informasi, kami masukkan saja. Barangkali memperkuat bukti."
KPK sedang berkonsentrasi menyelidiki proses pemberian SKL kepada sejumlah obligor. (Baca: Kasus BLBI, KPK Tak Takut Panggil Megawati)
Dalam proses itu, ada dugaan para obligor tidak memenuhi kewajibannya namun tetap mendapat SKL. Untuk itu, KPK menyelidiki apakah dalam prosesnya terdapat tindak pidana korupsi atau tidak.
Pada 4 Desember lalu, KPK melayangkan surat permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Baca: Buka Kasus BLBI, Busyro: Tunggu Kabar Penyidik)
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan satu orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut bernama Luciana Yanti Hanafiah. "Dia dicegah terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu kepada pegawai negeri dan atau penyelenggara negara terkait perizinan pemanfaatan tanah," ujar Johan.
Menurut Johan, pencegahan ini berlaku sejak 4 Desember 2014 hingga enam bulan ke depan. (Baca: KPK Segera Ekspose Kasus BLBI)
LINDA TRIANITA
Terpopuler:
Ini Cara Polisi Meringkus Perampok di Taksi Putih
Menteri Susi Tangkap 22 Kapal Ikan Cina
Skenario Nasib Dua Golkar Menurut Menteri Laoly