TEMPO.CO , Semarang: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan aturan berisi kewajiban menggunakan bahasa Jawa setiap Kamis di instansi pemerintahan Jawa Tengah dan 35 kabupaten/kota. Namun, aturan melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 430/9525 tentang Penggunaan Bahasa Jawa untuk Komunikasi Lisan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah itu tampaknya belum dipatuhi secara penuh oleh para pejabat di Jawa Tengah.
Beberapa acara dan kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah di Kota Semarang pada Kamis ini terbukti tak sepenuhnya menggunakan bahasa Jawa. Dalam acara Pameran Tekhnologi Industri di Lawang Sewu, Semarang, misalnya. Wali Kota Semarang Hendrad Prihadi menyampaikan sambutan dalam bahasa Indonesia. (Baca juga: Jawa Tengah Terapkan Sehari Berbahasa Jawa)
Hendrad berdalih acara tersebut dihadiri tak hanya orang Jawa tapi juga utusan dari Banda Aceh dan Solok. “Bukannya saya tak melaksanakan perintah pak Gubernur tapi kalau pakai bahasa Jawa nanti dikira ngrasani,” kata Hendrad, Kamis. (Baca juga: Pegawai Negeri Wajib Pakai Dialek Banyumasan )
Dalam acara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko yang mewakili Ganjar Pranowo juga menyampaikan sambutan. Heru hanya menggunakan bahasa Jawa selama prolog sambutan. Adapun isi sambutan seluruhnya memakai bahasa Indonesia. (Baca juga: Kala Bahasa Tegal Jadi Bahasa Upacara Resmi )
Heru mengatakan pelaksanaan berbahasa Jawa setiap Kamis tidaklah mudah. Ia mencontohkan dalam sebuah acara tak hanya dihadiri orang Jawa tapi juga dari suku-suku yang lain. Akibatnya, dalam rapat-rapat itu juga harus ada tenggang rasa. (Baca juga: Kamis, Aparat Banjarnegara Wajib Pakai Bahasa Jawa )
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengakui aturan berbahasa Jawa setiap hari Kamis tidaklah mudah. Ganjar mencontohkan dalam sebuah rapat ada 10 orang yang izin tidak menggunakan bahasa Jawa.
Berbahasa Jawa setiap Kamis tertuang dalam surat edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 430/9525 tentang Penggunaan Bahasa Jawa untuk Komunikasi Lisan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Surat edaran tersebut ditandatangani pada 7 Oktober lalu.
ROFIUDDIN
Berita lain:
JE Sahetapy: Piring Kabinet SBY Bau Amis
Mayat Wanita di Bandara, Pria Ini Diburu Polisi
Ini Cara Mabes Polri Tes Keperjakaan Calon Polisi