TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mengatakan satu dari empat anak di Indonesia diketahui pernah mengalami kekerasan. Kasus paling banyak ditemukan di Indonesia bagian timur.
"Di Papua, saat ada demonstrasi besar-besaran, anak juga diajak ikut. Ini salah satu bentuk kekerasan pada anak," ujar Yohana pada Selasa, 18 November 2014. Menurut Yohana, Indonesia masih perlu bekerja keras dalam upaya perlindungan hak-hak anak. Kelemahan terbesar, kata dia, ada pada pengawasan dan koordinasi yang buruk antarlembaga yang berwenang.
Hasil survei kekerasan terhadap anak yang dilakukan KPPPA bersama Kementerian Sosial, Bappenas, dan Unicef menyebut bahwa sebanyak 3 juta anak lelaki berusia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dalam setahun terakhir. Sementara itu, 1,5 juta anak perempuan berusia 13-17 tahun juga pernah menjadi korban kekerasan fisik.
Tak hanya itu, kekerasan psikis juga ditemukan. Sebanyak 1,4 juta anak laki-laki dan 1,2 juta anak perempuan pernah mendapat kekerasan psikis. Begitu pula dengan kekerasan seksual. Dalam rentang waktu setahun, ditemukan 900 ribu anak lelaki dan 600 ribu anak perempuan pernah menjadi korban kekerasan seksual.
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak KPPPA Lenny N. Rosalin menyebut telah melibatkan sembilan lembaga dan kementerian dalam upaya melawan kekerasan pada anak. Berbagai program pendidikan, kesehatan, hingga layanan hukum yang ramah anak telah dilaksanakan untuk mengurangi kasus kekerasan. "Di antaranya ada sekolah ramah anak, layanan telepon sahabat anak untuk pengaduan kasus, rehabilitasi sosial, dan bantuan hukum untuk anak," ujar Lenny.
Namun, upaya itu masih menemui hambatan karena kurangnya kesadaran masyarakat akan hak-hak anak. "Pemahaman tentang pentingnya menghargai hak anak belum dipahami semua orang termasuk di tingkat keluarga," ucap dia.
Untuk itu, KPPPA pun merevisi aturan tentang perlindungan anak. Aturan yang menjadi acuan sebelumnya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun, aturan baru telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang baru saja disahkan sebulan lalu. "Dalam UU baru itu, sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak jauh lebih besad sehingga diharapkan mampu membuat efek jera," ujarnya.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Topik terhangat:
Jokowi Vs BBM Subsidi | Profesor Nyabu | Ahok Dilantik Jadi Gubernur
Berita terpopuler lainnya:
Islah DPR, Pramono Anung Sindir Fadli Zon
Kenaikan Harga BBM, Begini Hitungan Faisal Basri
Fahri Hamzah Ingin DPR Tetap Berkelahi
Ahok Didoakan Jadi Mualaf di Muktamar Muhammadiyah