Zulkifli membenarkan bahwa ada usulan perubahan terhadap perubahan fungsi hutan oleh Annas selaku Gubernur Riau ketika itu. Menurut Zulkifli, usulan tersebut wajar saja diajukan oleh Annas karena seorang gubernur memang berwenang mengajukannya. (Baca: Alasan Ketua MPR Mangkir dari Panggilan KPK)
Namun, Zulkifli mengaku tidak pernah menerima surat pertimbangan alih fungsi hutan itu dari Annas sehingga Kementerian Kehutanan tidak pernah mengeluarkan izin atas surat rekomendasi itu. Padahal, surat itu diperlukan untuk mengetahui pertimbangan pemohon dalam mengajukan permohonan.
Annas diduga menerima suap dari Gulat. Tujuan pemberian suap itu agar status hutan tanaman industri seluas 140 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, diubah menjadi area peruntukan lainnya. KPK juga menetapkan Gulat sebagai tersangka. Penetapan keduanya sebagai tersangka berawal dari operasi tangkap tangan di Cibubur, Jakarta, Kamis, 25 September 2014. (Baca: Kasus Gubernur Riau, KPK Periksa Ketua MPR)
Dalam operasi tersebut, KPK menyita duit Sin$ 156 ribu dan Rp 500 juta yang diduga diberikan Gulat kepada Annas. KPK juga mengamankan duit US$ 30 ribu dalam operasi tangkap tangan yang sama. Menurut Bambang Widjojanto, Annas mengaku duit US$ 30 ribu tersebut miliknya, bukan pemberian Gulat.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler
Kata Romo Benny Soal Muslim AS yang Salat di Katedral
Pertama Kali, Muslim Amerika Jumatan di Katedral
Menteri Susi Akui Dipilih Jokowi karena Gila
Bagaimana Kubu Prabowo Hadang Ahok di DKI?
Dituding Antek Asing, Begini Kata Menteri Susi