TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan lembaganya akan turun tangan memberantas pengemplang pajak. "Kami akan meningkatkan hukuman untuk para pengemplang pajak," ujar Busyro di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Senin, 10 November 2014. (Baca: KPK Kenalkan Dongeng Antikorupsi untuk Usia Dini)
Menurut Busyro, untuk merealisasikan rencana ini, KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak. KPK akan menerapkan pasal berlapis, termasuk pasal tindak pidana korupsi, bagi pengemplang pajak. "Pasalnya, nanti akan dirangkap menjadi pasal dalam UU Pajak juncto pasal dalam UU Tipikor." (Baca: KPK: Banyak Koruptor Muda, Ada Regenerasi Korupsi)
Ide ini telah disampaikan KPK kepada Dirjen Pajak Fuad Rahmany dan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Suhardi Alius. KPK juga mewacanakan peningkatan hukuman ini kepada pengusaha dari berbagai sektor. Hasilnya, ujar Busyro, semua pihak terkait setuju. "Hal ini bertujuan agar para pengusaha tidak main-main dalam mengurus pajak perusahaan," tutur Busyro. (Baca: Tabungan Berkurang, Harta Menkop Rp 4 Miliar)
Penambahan hukuman bagi pengemplang pajak ini, kata Busyro, diharapkan bisa menurunkan kasus kejahatan pajak. Selama ini, KPK menilai kejahatan korporasi yang terkait dengan pajak sangat banyak dan merugikan negara dalam jumlah besar.
Ancaman KPK untuk memperberat hukuman bagi pengemplang pajak juga didukung sejumlah kelompok aktivis pegiat antikorupsi. Hukuman yang berat diyakini bisa menjadi efek jera dan meminimalkan kejahatan korporasi.
REZA ADITYA
Berita Terpopuler
Di Beijing, Jokowi Sentil Kualitas Produk Cina
Jokowi Jadi Primadona di APEC
Baghdadi, Pemimpin ISIS, Terluka Parah