TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya diminta untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus pertukaran satwa Kebun Binatang Surabaya.
Desakan tersebut disampaikan sejumlah tokoh masyarakat, akademikus, dan pemerhati satwa yang datang ke Markas Polres Kota Besar Surabaya, Rabu, 5 November 2014.
Mereka yang juga datang berkaitan dengan peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional itu menyatakan prihatin atas peristiwa pertukaran yang mengarah ke penjarahan satwa di Kebun Binatang Surabaya itu. "Semua harus jadi tersangka, bahkan Tonny harus lebih dulu jadi tersangka," kata Trimoelja D Soerjadi, pengacara yang ikut di antara kelompok yang datang itu.
Orang yang dimaksud Trimoelja adalah Tonny Sumampouw yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Pengelola Sementara KBS. Menurut Trimoelja, kasus pertukaran tersebut sudah mengandung unsur tindak pidana. Polisi seharusnya sudah menetapkan orang-orang yang menandatangani enam perjanjian pertukaran satwa sebagai tersangka. (Baca:Proses Pemeriksaan Kasus Satwa KBS Disebutkan Masih Panjang)
Trimoelja merujuk kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam Pasal 36 ayat 1 dinyatakan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. pengkajian, penelitian dan pengembangan; b. penangkaran; c. perburuan; d. perdagangan; e. peragaan; f. pertukaran; g. budidaya tanaman obat-obatan; h. pemeliharaan untuk kesenangan.
Di situ tidak ada istilah pemindahan satwa sebagaimana dalih yang pernah dilontarkan Tonny Sumampouw dan Ketua Perhimpunan Kebun Binatang se-Indonesia saat itu, Rahmat Shah.
Selain itu, pada dokumen Berita Acara Evaluasi Kesehatan dan Pengelolaan Satwa KBS tertanggal 7 November 2012 yang dibuat Tim Evaluasi dinyatakan bahwa cara mengatasi satwa surplus adalah dengan dua cara, yaitu melepasliarkan atau dipertukarkan dengan satwa lain.
Pertukaran satwa juga harus dilakukan antar satwa sesama level. Misalkan satwa berstatus Apendix I dengan sesama Apendix I. Satwa yang tergolong konservasi seperti komodo, orang utan, harimau Sumatera, dan babi rusa harus legal dengan mendapat persetujuan dari Presiden lebih dulu. "Itu tidak dilakukan."
Selain Trimoelja, yang turut datang adalah Tjuk Kasturi Sukiadi yang juga mantan pengurus Kebun Binatang Surabaya, I Komang Wiharsa Sardjana yang juga mantan Ketua Harian Kebun Binatang Surabaya, mantan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Sigit Hanggono, dan pemerhati satwa Singky Soewadji.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Sumaryono berjanji akan menindaklanjuti kasus ini. Apalagi usai gelar perkara di Mabes Polri beberapa waktu lalu, Polrestabes mendapat 13 rekomendasi yang intinya pertukaran satwa KBS mengarah kepada perniagaan satwa sesuai yang dituduhkan.
Ia mengakui kasus ini sudah berjalan cukup lama. Meski begitu, ia memastikan akan tegak lurus dalam penyelidikan dan kembali melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan bukti-bukti materiil. (Baca: Polisi Akui Ada Unsur Pidana)
AGITA SUKMA LISTYANTI
Terpopuler
Tiga Perilaku Aneh Pembunuh Dua TKI Indonesia
Pakar Ungkap Cara Polisi Telisik Akun @TM2000Back
Usir Pesawat Asing, Berapa Biaya Operasional Sukhoi?
Sumarti Kirim Rp 180 Juta ke Ibu Sebelum Dibunuh