TEMPO.CO, Sidoarjo - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan biji plastik ilegal seberat 240.750 kilogram dari Arab Saudi. “Potensi kerugian negara sebesar Rp 443 juta,” kata Kepala Pelaksana Tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Agus Yulianto di kantor Bea dan Cukai, Sidoarjo, Rabu, 5 November 2014.
Menurut Agus, perusahaan pengimpor di Gresik menyalahi aturan penggunaan fasilitas Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Perusahaan itu diduga menjual bahan biji plastik dengan disamarkan sebagai plastic process clear. Perusahaan itu menjual langsung biji plastik kepada perusahaan lain di Sidoarjo. (Baca: Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 519 Butir Ekstasi)
Seharusnya, setelah diimpor biji plastik itu diolah menjadi barang jadi sebelum dipasarkan. “Dua perusahaan ini telah menyalahi aturan.” Bea Cukai menyita tiga truk pengangkut biji plastik itu di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Perusahaan pengimpor akan dikenai sanksi administratif, denda minimal 100 persen dan paling banyak 500 persen dari bea masuk. “Izin operasi bisa dicabut.” Bea Cukai masih memeriksa kasus ini. Kerugian negara atas kasus itu kemungkinan bertambah banyak.
MOHAMMAD SYARRAFAH
Terpopuler
Dukung Persib Vs Arema, Ridwan Kamil Buka Baju
KPK Endus Modus Baru Koruptor, Apa Saja?
Tiga Perilaku Aneh Pembunuh Dua TKI Indonesia
Pakar Ungkap Cara Polisi Telisik Akun @TM2000Back