TEMPO.CO, Surabaya--Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) cabang Surabaya menuntut upah minimum kota sebesar Rp 3 juta. Menurut Pimpinan Cabang FSPMI Surabaya Herry Mardyanto upah minimum di Kota Surabaya harus lebih tinggi dari Kabupaten Pasuruan yang mencapai Rp 2,7 juta.
"Pasuruan jadi patokan, karena di ring satu Jawa Timur, upah minimum Pasuruan tertinggi," kata Herry di sela-sela aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Surabaya, Selasa, 4 November 2014. (Lihat berita lainnya: Upah Minimum Provinsi Dilansir Serentak 1 November)
Baca Juga:
Pada tahun lalu, upah minimum Surabaya ditetapkan sebesar Rp 2,2 juta. Sedangkan tahun ini, ada kenaikan 30 persen sesuai dengan perubahan item kebutuhan hidup layak. Itu berarti upah minimum Surabaya seharusnya ada di kisaran Rp 2,8 juta. Tapi karena Kabupaten Pasuruan sudah mengusulkan Rp 2,7 juta, maka Surabaya harus lebih tinggi dari itu.
Herry mengatakan rencana kenaikan bahan bakar minyak juga akan berpengaruh terhadap usulan upah minimum kota. Dengan kenaikan harga itu, buruh menuntut upah minimal harus lebih dari Rp 3 juta. "Minimal Rp 3,5 juta kalau harga BBM naik," katanya. (Baca: Upah Minimum Provinsi Banten Rp 1,6 Juta)
Buruh, kata Herry, akan mengawal penetapan usulan upah minimum tersebut di Dinas Tenaga Kerja Surabaya pada 6 November 2014. Mereka juga akan berunjukrasa di Gedung Grahadi bersama dengan elemen buruh lainnya.
Hingga kini, Surabaya memang belum menetapkan usulan upah minimum. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini berdalih masih menunggu penetapan upah minimum di DKI Jakarta. "Masih belum, Surabaya terakhir, nunggu Jakarta," ujar Risma kepada wartawan.
Mengenai tuntutan buruh yang meminta upah minimum Kota Surabaya lebih tinggi dari Pasuruan, Risma tidak setuju. Sebab, harga-harga kebutuhan di Surabaya relatif lebih murah dibandingkan daerah-daerah ring satu Jawa Timur, seperti Sidoarjo, Mojokerto, dan Pasuruan. (Baca: Bupati Malang Usulkan 3 Upah Minimum)
Sementara itu sekitar 5 ribu buruh dari berbagai perusahaan di Kabupaten Mojokerto mendatangi kantor pemerintah daerah setempat. Mereka menuntut upah minimum kabupaten pada tahun depan dinaikkan menjadi Rp 2,7 juta. "Upah minimum Rp 2,7 juta ini harga mati," kata kordinator aksi FSPMI Mojokerto Eka Herawati.
Tuntutan buruh ini lebih tinggi dari usulan upah minimum kabupaten 2015 yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan Mojokerto dan sudah diserahkan ke Gubernur Jawa Timur, yaitu Rp 2.223.742 atau naik dibanding tahun ini sebesar Rp 2.050.000. "Kami minta upah minimum yang sudah telanjur diputuskan itu direvisi dan bupati setuju. Sekarang kami menagih janji bupati," kata Konsulat Cabang FSPMI Mojokerto Ardian Safendra.
Hingga sore ribuan buruh masih bertahan di depan gerbang kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk menunggu kepastian surat revisi bupati. "Kami akan tetap bertahan sampai revisi surat tersebut dikeluarkan dan ditandatangani bupati," kata Ardian. (Baca juga: Buruh Tangerang Tuntut Upah Rp 3,7 Juta)
AGITA SUKMA LISTYANTI|ISHOMUDIN
Berita Terpopuler:
Kader Golkar Tagih Janji Aburizal Dana Rp 1 T
Sebelum Dibunuh, PSK Indonesia Disewa Rp 19 Juta
Media Online Ini Bantu Sebar Tuduhan @TM2000Back
Dirut PT Pos Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Danau Toba Masih Mengandung Magma Cair