TEMPO.CO, Malang - Wali Kota Malang Mochamad Anton bakal menghapus uang makan dan minum bagi pegawai negeri sipil (PNS) Kota Malang mulai 2015. "PNS sudah dapat tunjangan penghasilan, anggaran makan-minum dihapus tak ada masalah," kata dia, Senin, 3 November 2014.
Setiap hari PNS menerima uang makan dan minum sebesar Rp 20 ribu per orang. Total anggaran untuk PNS setiap tahun mencapai Rp 9 miliar. Penghapusan anggaran makan dan minum PNS tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) 2015. Anggaran dihapus lantaran dana alokasi khusus (DAK) Pemerintah Kota Malang turun pada 2014 Rp 30 miliar sedangkan 2015 menjadi Rp 500 juta.
Namun, Wakil Wali Kota Malang Sutiaji dalam apel PNS mengatakan akan mempertahankan anggaran makan-minum. Pemangkasan anggaran makan-minum dikhawatirkan mempengaruhi kinerja. Namun, anggaran bakal berkurang jika sebelumnya setiap hari Rp 20 ribu turun menjadi Rp 15 ribu. "PNS tak boleh risau."
Secara terpisah, Sekretaris Daerah Kota Malang Cipto Wiyono menjelaskan uang makan minum dihapus. Anggaran dialihkan untuk membiayai program yang lebih prioritas. Cipto yang juga ketua tim anggaran meminta PNS bersabar, anggaran bisa diajukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan pertengahan 2015. (Lihat: Sejarah Kenaikan Gaji PNS)
Sementara itu tunjangan penghasilan disesuaikan secara persentase nominal tambahan penghasilan berdasarkan, golongan, eselon, dan jabatan. Penganggaran telah dikonsultasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggaran tunjangan penghasilan dalam APBD 2014 sebesar Rp 100 miliar. Anggaran itu tidak termasuk gaji PNS sebesar Rp 700 miliar per tahun untuk 9.800 pegawai.
EKO WIDIANTO
Terpopuler
Teman Jadi Menteri, Dhani Tetap Tak Suka Jokowi
Tjahjo Kumolo: Paling Enak Jadi Anggota DPR
Ini Tersangka Baru Kasus Korupsi Transjakarta
Hujan Deras, Longsor dan Banjir Menerjang Aceh