TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terpidana kasus penggelapan dan pencucian dana nasabah Citibank Malinda Dee, Ina Rachman, mengatakan kliennya sebenarnya memerlukan kontrol secara teratur untuk silikon di tubuh Malinda. "Kalau menggunakan silikon itu perlu melakukan perawatan secara teratur," kata Ina Rachman saat dihubungi Tempo pada 3 Oktober 2014. (Baca: MA Tolak Kasasi Malinda Dee)
Menurut Ina, silikon yang digunakan Malinda di daerah payudara dan bokong harus diberikan perhatian khusus. Apabila tidak dikontrol secara teratur maka Malinda akan mengalami gangguan. "Kalau tidak melakukan perawatan, maka nanti silikonnya tidak mengembang, malah bantet," katanya. (Baca: Atut dan Para Sosialita Tahanan Pondok Bambu)
Asisten Koordinator Bidang Penyelesaian Laporan atau Pengaduan Ombudsman RI Dominikus Dalu sebelumnya mengatakan lembaganya menemukan Malinda Dee tidak ada di dalam sel Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. "Saat kami berkunjung ke LP Sukamiskin pada 2 Oktober 2014, Malinda tidak ada," katanya saat dihubungi, Jumat, 3 Oktober 2014. (Baca: Silikon Payudaranya Lumer, Malinda Dee ke Klinik)
Dominikus, yang datang bersama tim, awalnya melihat papan pengumuman yang berada di lapas itu. Tertulis keterangan bahwa ada satu warga binaan yang sedang berada di klinik. Ia pun meminta keterangan dari petugas lapas ihwal warga tersebut. "Katanya Malinda Dee sudah sekitar dua-tiga hari dirawat di klinik akibat mengalami gangguan di payudaranya," katanya. (Baca: Suami Malinda Dee Jadi Pengawal Nazaruddin di Cipinang)
Dominikus memang tidak ke Rumah Sakit Santosa, tempat Malinda Dee dirawat. Namun, menurut keterangan yang dia dapat, silikon di payudara Malinda meleleh. "Itu bekas dari operasinya terdahulu," katanya. Dominikus masih mencari informasi lebih lanjut dari rumah sakit tempat Malinda dirawat. Ia tidak sempat datang ke rumah sakit itu karena harus menghadiri acara lain dalam kunjungannya yang singkat itu. (Baca: Atut dan Para Sosialita Tahanan Pondok Bambu)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Malinda dengan penjara 8 tahun serta denda Rp 10 miliar subsider 3 bulan kurungan pada 7 Maret 2012. Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 13 tahun penjara. Majelis juga memerintahkan penyitaan sejumlah aset Malinda, termasuk dua mobil Ferrari, untuk dikembalikan kepada Citibank. (Baca: Tak Terima Vonis 8 Tahun, Malinda Ajukan Kasasi)
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Istri siri artis dan bintang iklan, Andhika Gumilang, itu wajib membayar denda Rp 10 miliar. Jika tidak bisa membayar, dia harus menjalani kurungan tambahan selama 3 bulan. Pada Oktober 2012, Mahkamah Agung menolak kasasi Malinda. Dalam putusannya, Mahkamah memperberat hukuman Malinda menjadi penjara 8 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara. (Baca: Jupe Disambut Angelina Sondakh dan Malinda Dee)
MITRA TARIGAN
Berita Terpopuler
Anulir UU Pilkada, SBY Teken Perpu
Lawan Koalisi Kapak Merah, Warga Yogya Buka Posko
KPK Gerah Setya dan Fahri Jadi Pimpinan DPR
Koalisi Merah Putih Beri Catatan untuk Jokowi
Dipecat, Ketua Golkar Jatim: Saya Tegakkan Sloga