Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SIM Difabel Penting untuk Tingkatkan Kemandirian  

image-gnews
Walikota Solo FX Rudyatmo membantu seorang penyandang cacat naik ke bus khusus difabel saat peluncuran bus Begawan Abiyasa di depan kantor Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC) kota Solo, Jawa Tengah, (3/12). TEMPO/Suryo Wibowo.
Walikota Solo FX Rudyatmo membantu seorang penyandang cacat naik ke bus khusus difabel saat peluncuran bus Begawan Abiyasa di depan kantor Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC) kota Solo, Jawa Tengah, (3/12). TEMPO/Suryo Wibowo.
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Surat izin mengemudi (SIM) memiliki arti penting bagi mereka yang mengalami keterbatasan fisik (difabel). Selain meningkatkan kemandirian dalam kehidupan sosial, surat itu memudahkan mereka mencari pekerjaan dan bekerja, serta mendapatkan kebebasan bepergian.

”Pentingnya penerbitan SIM kepada difabel salah satunya dipicu oleh belum optimalnya pelayanan angkutan umum dan infrastruktur publik dalam mengakomodir orang-orang yang mengalami keterbatasan fisik,” kata Kepala Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM Danang Parikesit saat berbicara dalam seminar Pemenuhan Akses Transportasi bagi Kebutuhan yang Beragam di Yogyakarta, Senin, 29 September 2014. (Baca: PT KAI Sediakan Kereta Khusus untuk Difabel)

Seminar itu diselenggarakan Pustral UGM bekerja sama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta, Ditlantas Polda DI Yogyakarta, Dishubkominfo DIY, Difable Motorcyclist Community (DMC), dan komunitas Roda untuk Kemanusiaan Indonesia. Puluhan penyandang difabilitas, yang sedang mengajukan permohonan SIM, juga menjadi peserta.

Berdasarkan data tahun 2003, jumlah difabel di Indonesia tercatat 2,8 juta. Khusus di Yogyakarta, jumlahnya di kisaran 29 ribu, di mana sekitar 700 orang di antaranya sedang mengajukan permohonan pembuatan SIM-D di Samsat Polda DIY. SIM-D adalah surat izin mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang keterbatasan fisik. (Baca: Kisah Sedih Difabel Pengagum SBY)

”Setiap orang mempunyai hak yang sama untuk berada di mana saja dengan bergerak atau bertransportasi. Tidak terkecuali para difabel, yang mencakup penyandang tunanetra, tunawicara, tunarungu, cacat tubuh, cacat mental, dan lainnya, termasuk penderita penyakit kronis seperti jantung atau stroke,” ujar Danang yang merupakan guru besar ilmu transportasi UGM.

Namun, Danang mengingatkan, siapa pun yang hendak melakukan perjalanan dengan mengemudikan kendaraan bermotor, ada beberapa persyaratan wajib (sufficient condition) yang harus dipenuhi. ”Selain memiliki SIM sesuai dengan kendaraannya, kendaraan yang dikemudikan juga harus lulus pengujian terhadap persyaratan teknis dan laik jalan yang dipersyaratkan,” tuturnya.

Dengan demikian, orang tersebut memenuhi aspek kepatuhan (legal) dan kepatutan (layak) untuk bergerak dengan mengendarai kendaraannya di luar syarat-syarat lain yang bersifat perlu (necessary condition). ”Persyaratan wajib itu sendiri mengacu ketentuan Pasal 77 (1) UU No. 22/2009 dan Pasal 77 (3) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Danang yang juga Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia tak memungkiri, kemajuan teknologi kendaraan telah banyak membantu pengemudi atau pengendara dengan keterbatasan fisik ini. Mulai dari menghasilkan kendaraan yang mudah digunakan oleh pengemudi dengan keterbatasan sampai dengan melakukan modifikasi khusus, termasuk untuk menurunkan batas kecepatan. ”Ringkasnya, teknologi kendaraan telah membuat pengguna dengan keterbatasan mampu menggunakannya dengan mudah,” kata Danang dalam siaran persnya.

Modifikasi kendaraan tetap harus memenuhi prinsip-prinsip passive safety (melindungi pengguna) dan memastikan kendaraan modifikasi tidak berbahaya bagi pengguna jalan yang lain. Salah satu prinsip passive safety adalah bentuk dan material modifikasi harus lolos uji modifikasi (tipe), yang ditandai dengan penerbitan surat keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa.

Selain itu, sebagaimana diterapkan di beberapa negara, termasuk dalam modifikasi kendaraan bagi difabel adalah penggunaan cc mesin yang kecil untuk membatasi kecepatan kendaraan. ”Di luar negeri, modifikasi kendaraan untuk menurunkan batas kecepatan bahkan sudah menjadi syarat mutlak,” tegasnya. Namun, lanjut Danang, satu hal yang sering dilupakan, adalah pemenuhan kebutuhan ruang parkir untuk kendaraan modifikasi, yang notabene merupakan wujud nyata kesamaan hak bagi semua orang untuk bertransportasi.

UNTUNG WIDYANTO

Terpopuler:
Koalisi Prabowo Usulkan Pilpres oleh MPR Lagi
5 Argumen DPR Soal Pilkada DPRD yang Terbantahkan
Senin, WNI di New York Akan Demo RUU Pilkada

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Biden Soal Bentrok Mahasiswa Pro-Palestina: Boleh Protes, Asal Jangan Bikin Kekacauan

2 menit lalu

Presiden AS Joe Biden saat kunjungannya di Chavis Community Center di Raleigh, North Carolina, AS, 26 Maret 2024. REUTERS/Elizabeth Frant
Biden Soal Bentrok Mahasiswa Pro-Palestina: Boleh Protes, Asal Jangan Bikin Kekacauan

Presiden AS Joe Biden mengkritik gelombang unjuk rasa pro-Palestina yang berlangsung di berbagai kampus di seluruh negeri.


Presiden Senang Produksi Jagung di Sumbawa Maju

6 menit lalu

Presiden Senang Produksi Jagung di Sumbawa Maju

Saat ini yang perlu dilakukan adalah menjaga keseimbangan harga di tingkat petani maupun di tingkat peternak.


Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

8 menit lalu

Dirdik Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

Robert Bonosusatya mengklaim hanya berteman dengan keempat nama tersangka korupsi timah, tapi tak pernah berbisnis timah.


Hardiknas 2024, P2G Soroti Kebijakan Pendidikan Era Nadiem Makarim

16 menit lalu

Siswa menerbangkan balon yang berisi harapan di Pondok Pesantren Progresif Bumi Shalawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 2 Mei 2024. Kegiatan tersebut dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2024 dengan tema Lanjutkan Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hardiknas 2024, P2G Soroti Kebijakan Pendidikan Era Nadiem Makarim

Mulai dari evaluasi Merdeka Belajar 26 episode hingga menagih janji Prabowo-Gibran, ini desakan dari P2G dalam Hardiknas 2024.


4 Cara Daftar CapCut Creator hingga Menghasilkan Uang

25 menit lalu

Untuk mengedit video kini makin mudah karena adanya aplikasi CapCut yang memiliki banyak template. Ini cara pakai template CapCut. Foto: Canva
4 Cara Daftar CapCut Creator hingga Menghasilkan Uang

Cara mendaftar CapCut creator cukup mudah dilakukan. Anda bisa mendaftar menggunakan ponsel. Jika konsisten, Anda akan mendapat gaji.


Hasil Piala Uber 2024: Indonesia Lolos Semifinal Kalahkan Thailand 3-0, Ester Nurumi Tri Wardoyo Jadi Penentu Kemenangan

31 menit lalu

Tunggal putri Indonesia, Ester Nurumi Tri Wardoyo. Kredit: Tim Humas PBSI
Hasil Piala Uber 2024: Indonesia Lolos Semifinal Kalahkan Thailand 3-0, Ester Nurumi Tri Wardoyo Jadi Penentu Kemenangan

Di semifinal Piala Uber 2024, tim bulu tangkis putri Indonesia akan menghadapi Korea Selatan, Sabtu, 4 Mei 2024.


Solo Comeback di Akhir Mei, Suho EXO Gaet Wendy Red Velvet untuk Kolaborasi

32 menit lalu

Suho EXO. Instagram.com/@kimjuncotton
Solo Comeback di Akhir Mei, Suho EXO Gaet Wendy Red Velvet untuk Kolaborasi

Suho EXO akan comeback dengan mini album ketiga bertajuk 1 to 3 pada 31 Mei 2024 mendatang


Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

36 menit lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau panen raya jagung di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024.  Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

Terkini: Presiden Jokowi dorong penghiliran industri jagung, Uni Eropa jajaki peluang investasi di IKN.


10 Negara Terpanas di Dunia, Ada yang Mencapai 48,5 Derajat Celcius

36 menit lalu

Berikut ini deretan negara terpanas di dunia, sebagian besar adalah negara kepulauan yang suhu udaranya dipengaruhi oleh kenaikan suhu air laut. Foto: Canva
10 Negara Terpanas di Dunia, Ada yang Mencapai 48,5 Derajat Celcius

Berikut ini deretan negara terpanas di dunia, sebagian besar adalah negara kepulauan yang suhu udaranya dipengaruhi oleh kenaikan suhu air laut.


Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain

40 menit lalu

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto telah tiba di kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar Nomor 27, Menteng, Jakarta pada Rabu, 24 Juli 2019. Prabowo tiba mengenakan baju batik cokelat bercampur putih dengan celana hitam sekitar pukul 12.30 didampingi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Edhy Prabowo dan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani. TEMPO/Dewi Nurita
Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, bicara mengenai peluang pertemuan antara Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri dan PKS. Apa katanya?