TEMPO.CO, Pontianak - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Idha Endri Prastiono akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Kepolisian di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat hari ini, 24 September 2014. Sidang tersebut akan dipimpin Inspektur Pengawasan Daerah Komisaris Besar Didi Haryono.
“Insya Allah kalau tidak perubahan pada hari Rabu sidangnya,” ujar Kepala Polda Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto, Selasa, 23 September 2014. (Baca juga: Berkas AKBP Idha Dilimpahkan Senin)
AKBP Idha ditangkap Polis Diraja Malaysia pada 30 Agustus lalu. AKBP Idha diduga terlibat jaringan pengedar narkotik internasional. Polis Diraja Malaysia membebaskan AKBP Idha, meski akhirnya AKBP Idha ditahan oleh Polda Kalimantan Barat. (Baca juga: Istri AKBP Idha Endri Kuasai Harta Bandar Narkoba)
Komisi Kode Etik Kepolisian akan memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu. Setelah itu baru memeriksa AKBP Idha Endri. Arief berharap kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan AKBP Idha Endri bisa diputuskan pekan depan.
Kuasa hukum AKBP Idha Endri, Edi Nirwana, belum mengetahui mengenai jadwal sidang kode etik kliennya. “Saya belum mendapat pemberitahuan dari Polda Kalbar,” katanya.
Terakhir, pendampingan hukum terhadap AKBP Idha dilakukan Edi pada Senin malam sehubungan dengan kepemilikan empat sertifikat yang berasal dari Abdul Haris. Untuk kasus ini, kata Edi, AKBP Idha Endri juga ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan hukum tindak pidana korupsi.
ASEANTY PAHLEVI
Berita lain:
Bantu TNI, Tahir: Tak Ada Makan Siang Gratis
Rincian Anggaran Rapat Kementerian Rp 18 Triliun
Jokowi Emoh Ditanya Lagi Soal Jakarta