TEMPO.CO, Pontianak - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menitipkan istri Ajun Komisaris Besar Polisi Idha Endri Prastiono, Titi Yusnawati, di ruang tahanan wanita Kepolisian Resor Kota Pontianak, Senin malam lalu. Hingga Selasa petang, 23 September 2014, Titi tidak bisa dibesuk keluarganya.
Titi adalah istri AKBP Idha Endri Prastiono, oknum polisi yang ditangkap di Malaysia, namun akhirnya dilepaskan. Titi merupakan tersangka kasus pencucian uang yang melibatkan AKBP Idha Endri. "Titi mengalami penyempitan pembuluh darah, maka kami ingin bertemu Titi. Tapi tidak diizinkan. Alasannya, harus izin Polda Kalimantan Barat dulu," ujar Musni, abang kandung Titi, di Polresta Pontianak, hari ini. (Baca:Istri AKBP Idha Endri Ditahan)
Musni sangat mengkhawatirkan kesehatan Titi, terutama kondisi psikisnya. Menurut dia, penyakit penyempitan pembuluh darah sangat berkaitan dengan emosi penderitanya. "Saya ingin adik saya mendapatkan perlakuan yang sama dengan tahanan yang lain. Polisi juga diharapkan dapat menerapkan asas praduga tak bersalah untuk kasus Titi," ujarnya.
Musni juga mengeluhkan penyitaan sejumlah aset Titi oleh penyidik Polda Kalbar. Menurut dia, aset-aset tersebut tidak berhubungan dengan kasus kepemilikan tanah Abdul Haris, terpidana kasus narkoba yang ditangani AKBP Idha Endri. Titi, kata dia, sudah memiliki aset tersebut sebelum menjadi istri AKBP Idha Endri.
Penasihat hukum Titi, Edi Nirwana, sudah menanyakan aset yang disita oleh penyidik di luar kasus kepemilikan tanah Abdul Haris. Aset tersebut berupa 29 sertifikat tanah di Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. "Sertifikat tersebut merupakan utang-piutang dari pihak ketiga kepada Titi," katanya.
ASEANTY PAHLEVI
Berita lain:
Bebas Murni, Begini Kata Ariel Noah
Pembuat Faktur Pajak Palsu Ditangkap
Bantu TNI, Tahir: Tak Ada Makan Siang Gratis