TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akhirnya menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta berkarat, Udar Pristono. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tonny Spontana mengatakan bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu ditahan di Rumah Tahanan Kejagung cabang Salemba, Jakarta Pusat.
"Iya, tersangka ditahan mulai hari ini untuk 20 hari ke depan. Penahanannya untuk kepentingan penyidikan," kata Tonny ketika dihubungi, Rabu, 17 September 2014. Menurut dia, Pristono ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. (Baca: Ahok Dilaporkan Kuasa Hukum Udar ke Mabes Polri)
Menjelang petang, ujar Tony, penyidik menetapkan penahanan Pristono. "Dibawa ke Rutan Salemba pukul 19.00," tutur Tonny. (Baca: Ahok Persilakan Kubu Udar Mengadu ke Mabes Polri)
Selain Pristono, kata dia, Kejagung juga menahan tersangka lainnya, Prawoto. Prawoto merupakan bekas Direktur Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang menjadi konsultan pengadaan bus ini.
Kejagung menetapkan Pristono dan Prawoto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 pada 9 Mei 2014. (Baca: Udar Pristono Minta Penundaan Pemeriksaan)
Proyek tersebut senilai Rp 1,5 triliun. Belum diketahui nilai kerugian dari dugaan korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta berkarat ini.
LINDA TRIANITA
Baca juga:
Nikah Beda Agama, Ini Kata Menteri Agama
Gunung Slamet Meletus Lagi
Jokowi Tak Akan Hapus Kementerian Agama
Mobil Jakarta Dilarang ke Bogor, Ahok Temui Bima
Susun Kabinet, Jokowi Tiru Jurus SBY