TEMPO.CO, Jakarta - Hakim konstitusi, Patrialis Akbar, menilai mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat meminimalisasi sengketa. Menurut dia, nantinya tidak akan ada partai atau pun individu yang merasa tidak puas dengan hasil pemilihan kepala daerah seperti sebelumnya.
"Pasti dan tentunya akan meminimalisir, kan semuanya sudah diatur DPRD," kata Patrialis di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ciputat, Senin, 15 September 2014. "Dan, tidak ada partai yang mempersoalkan sengketa hasil pilkada lagi." (Baca: 3 Bupati Ini Tetap Dipilih Langsung meski UU Pilkada Disahkan)
Terlebih saat ini, Mahkamah Konstitusi sudah tidak berwenang menyidangkan sengketa hasil pemilihan kepala daerah. Apalagi, sesuai putusan Mahkamah bernomor 97/PUU-XI/2013, kewenangan MK untuk mengadili perselisihan hasil pemilihan kepala daerah sudah dicabut karena dianggap inkonstitusional.
Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 236 Huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 Ayat (1) Huruf e UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Walhasil, proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah saat ini bukan di MK dan menunggu dibentuknya suatu lembaga peradilan baru, atau kembali ke Mahkamah Agung sembari menunggu RUU Pilkada yang sedang dibahas di DPR. (Baca: Aktivis Lingkungan Satu Suara Tolak RUU Pilkada).
Di depan ratusan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta, Patrialis pun menyinggung langkah agar pilkada sebaiknya melalui DPRD. Menurut Patrialis, sesuai dengan Pancasila sila ke-4, representasi rakyat dalam memilih pemimpin bisa diwakilkan melalui anggota parlemen.
Namun, Patrialis membantah jika pembatalan wewenang Mahkamah Konstitusi dalam menyidangkan gugatan hasil pemilihan kepala daerah sudah direncanakan sehubungan dengan akan disahkannya RUU Pilkada ini.
"Itu masing-masing berdiri sendiri, dan sama sekali tidak direncanakan apa-apa, serahkan saja kepada DPR," kata Patrialis.
REZA ADITYA
Terpopuler
Ahok Minta Lulung Diam, tapi Ada Syaratnya
SBY Bingung Disalahkan Soal RUU Pilkada
Suryadharma: Ketua PPP Mendatang Harus ke Prabowo
Pilkada Langsung Boros? Ini Bantahannya
Menelisik Pengurusan Pelat Nomor Cantik Mobil Mewah