TEMPO.CO, Kediri - Kejaksaan Negeri Kota Kediri menahan Ketua Yayasan Jemaah Haji Al-Arafah, Nuryasin, dalam perkara dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Akibat perbuatan Nuryasin, ratusan karyawan Rumah Sakit Islam Al-Arafah kehilangan pekerjaan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sundaya mengatakan Nuryasin dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri sebagai tahanan Kejaksaan. Jaksa mengantongi bukti kuat tersangka telah mengkorupsi dana Jamkesmas 2012 yang digelontorkan kepada Al-Arafah. (Baca berita sebelumnya: Kejaksaan Sidik Korupsi Jamkesmas di RS Islam)
Rumah Sakit Al-Arafah didirikan oleh orang-orang yang telah beribadah haji. Mereka mendirikan Yayasan Jemaah Haji Al-Arafah yang diketuai Nuryasin. Sebagai salah satu rumah sakit besar di Kediri, Al-Arafah banyak menampung pasien miskin.
Karena itu, pemerintah mempercayakan pengelolaan dana Jamkesmas ke rumah sakit ini. Pemerintah menganggap komitmen rumah sakit tersebut terhadap pasien miskin bagus. Sebab, dari 70 kapasitas pasien, 90 persen di antaranya merupakan peserta Jamkesmas. Itu sebabnya setiap tahun rumah sakit tersebut menerima kucuran dana dari Kementerian Kesehatan sebesar Rp 1 miliar untuk mengganti klaim berobat pasien miskin.
Namun ternyata tidak semua anggaran tersebut dipakai untuk mengganti biaya berobat si miskin. Penyidik Kejaksaan menemukan sekitar Rp 195 juta dana Jamkesmas mengalir ke kantong pribadi Nuryasin. Jaksa menduga dana yang diselewengkan jauh di atas itu. (Baca: Pengelola Rumah Sakit Islam Jadi Tersangka Korupsi)
Sundaya mengatakan penyelidikan kasus ini sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Ia mengaku kesulitan menuntaskan kasus ini dalam waktu cepat karena melibatkan banyak saksi ahli, terutama yang mengetahui aliran dan penggunaan dana Jamkesmas. "Baru setelah data dan bukti terkumpul, kami lakukan penahanan," kata Sundaya kepada Tempo, Sabtu, 13 Februari 2014.
Nuryasin langsung digiring ke tahanan setelah diperiksa pada Kamis, 11 September 2014. Penyidik beralasan penahanan tersebut untuk memudahkan proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Penahanan Nuryasin mengobati kekecewaan para karyawan Al Arafah. Estin Tusyana, ketua serikat pekerja di rumah sakit tersebut, mengatakan, akibat ulah bosnya, pengoperasian Al-Arafah terhenti sejak Februari 2013. Banyak dokter, perawat, dan tenaga nonmedis kehilangan pekerjaan.
Status mereka terkatung-katung karena rumah sakit ogah memutus hubungan kerja. "Tidak ada pesangon atau keterangan PHK, benar-benar tak bertanggung jawab," kata Estin. (Baca juga: Rumah Sakit Islam Kolaps, Karyawan Terkatung)
HARI TRI WASONO