TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Kepolisian Diraja Malaysia membebaskan dua polisi, AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka M.P. Harahap, yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba. "Mereka segera dipulangkan ke Tanah Air," kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno kepada Tempo di ruang kerjanya, Selasa, 9 September 2014. (Baca: Polisi Narkoba AKBP Idha Segera Pulang)
Idha dan Harahap ditangkap Polisi Diraja Malaysia karena diduga membawa 5 kilogram narkoba jenis sabu pada Sabtu, 30 Agustus 2014. Namun setelah ditelisik, menurut Herman, keduanya yang semula berstatus tersangka kini menjadi saksi. (Baca: Mabes Belum Bisa Tanggapi Mobil Ilegal AKBP Idha)
Meski dibebaskan, Herman menjelaskan pemulangan Idha dan Harahap disertai catatan, yakni menandatangani perjanjian bahwa mereka akan memenuhi panggilan pengadilan di Malaysia jika keterangan mereka diperlukan. Selain itu, pemulangan Idha dan Harahap disertai jaminan. (Baca: Mercy AKBP Idha Ternyata dari Bandar Narkoba)
"Dua orang dari KBRI menjadi penjamin bahwa Idha dan Harahap pasti akan memenuhi panggilan pengadilan jika diperlukan serta jaminan uang 10.000 ringgit (sekitar Rp 36 juta) per orang," ujarnya. (Baca: BNN: Adik Ipar AKBP Idha Mendekam di LP Tangerang)
Setelah proses pengurusan pemulangan kedua oknum polisi tersebut di Kuching, Sarawak, rampung, Idha dan Harahap dibawa ke Kuala Lumpur untuk proses pemulangan ke Jakarta. Rencananya, keduanya akan diterbangkan ke Jakarta Selasa petang dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia Airlines.
MASRUR (Kuala Lumpur)
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Jero Wacik | Polisi Narkoba | Pilkada oleh DPRD | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
UU Pilkada Sah, Koalisi Prabowo Borong 31 Gubernur
Temui Mega, Risma Tak Bersedia Jadi Menteri Jokowi
Begini Cara Jack The Ripper Membunuh Korbannya
Naked Sushi, Makan Sushi di Tubuh tanpa Busana
Ketemu Sudi Silalahi, Rini Minta Maaf