TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memeriksa saksi terkait kasus dugaan pemerasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan ada enam saksi yang dipanggil. "Mereka dipanggil bersaksi untuk tersangka JW (Jero Wacik)," kata Priharsa di Jakarta, Selasa, 9 September 2014. (Baca: Kasus Jero, Jokowi Diminta Berantas Mafia Migas)
Dia mengatakan saksi-saksi yang dipanggil antara lain staf khusus Menteri ESDM I Gusti Putu Ade Pranjaya, Pemimpin Redaksi/Direktur Indopos Don Kardono, PNS Kementerian Energi Dwi Hardono, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparingga, Kepala Bidang Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Energi Sri Utami, dan teller Bank Mandiri cabang Jakarta Thamrin Nine Haris Darmawan. Dari seluruh saksi tersebut, baru Daniel yang terlihat tiba di gedung komisi antirasuah. (Baca: Nikmati Duit Korupsi, KPK Uber Istri dan Anak Jero)
KPK resmi menetapkan Menteri Energi Jero Wacik sebagai tersangka pada Rabu, 3 September 2014. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih periode 2014-2019 dari Bali itu memeras dan menghimpun dana operasional dari anggaran Kementerian Energi dan rekanan serta menggelar rapat fiktif. Perbuatan yang dilakukan pada 2012-2013 itu ditaksir merugikan negara sebesar Rp 9,9 miliar. (Baca: SBY Kaget Dengar Jero Wacik Tersangka)
Duit itu diduga digunakan untuk pencitraan. Sumber Tempo di kalangan penegak hukum mengatakan pencitraan itu dilakukan Jero melalui kerja sama dengan media massa. KPK sudah meminta keterangan Don Kardono. Menurut sumber itu, KPK belum menemukan keterlibatan Don. "Dia bekerja sesuai dengan pesanan." Don sudah pernah dimintai keterangan saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
LINDA TRIANITA
Baca juga:
Megawati: Saya Bisa Ngamuk Lho!
Jokowi Diminta Bernyali Ungkap Dalang Kasus Munir
PDIP-Jokowi Tak Berkutik di Depan Koalisi Prabowo
Tim Transisi Akui Ada Anggota Gadungan
Pengacara Jokowi Kritik Tim Transisi