TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman menyatakan Ajun Komisaris Besar Idha Endi Prasetyono dan Brigadir Harahap belum tentu terkait dengan jaringan narkotika internasional. Menurut Sutarman, status dua anak buahnya tersebut masih harus menunggu hasil pemeriksaan polisi Diraja Malaysia. "Tunggu tujuh hari. Kalau tujuh hari masih diperlukan, diperpanjang tujuh hari menjadi 14 hari," kata Sutarman seusai melantik 16 perwira tinggi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 3 September 2014.
Sabtu pekan lalu, 30 Agustus 2014, polisi Diraja Malaysia menangkap Idha dan Harahap di Bandara Kuching. Keduanya diduga terlibat jaringan internasional karena penangkapan mereka berawal dari informasi perempuan Filipina yang beberapa jam sebelumnya ditangkap di Bandara Internasional Kuala Lumpur.
Menurut Sutarman, hasil sejumlah tes urine terhadap Idha dan Harahap beberapa hari terakhir menunjukkan keduanya negatif mengkonsumsi narkotik. Oleh sebab itu, Sutarman berharap publik tak memvonis keduanya terlibat jaringan narkotika internasional. "Tapi kita tunggu dulu. Kalau dinyatakan terlibat, kita hormati hukum yang berlaku di Malaysia," ujarnya. (Baca: Polri Dukung Malaysia Usut Narkoba AKBP Idha)
Idha dan Harahap, yang merupakan anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, terancam dijerat dengan Ketentuan Pidana Narkotika atau Akta Dadah Berbahaya 1952 Malaysia. Keduanya terancam hukuman mati. (Baca: Istri Idha Polisi 'Narkoba' Pernah Bikin Heboh)
SINGGIH SOARES
Terpopuler:
Ketua KPK: Jero Wacik Lakukan Pemerasan
Pembelaan Jenderal Sutarman untuk Polisi 'Narkoba'
Diundang SBY, Prabowo Tak Datang
Soal Skandal Asusila, Ini Pengakuan Gubernur Riau
Hatta: Tak Sedikit pun Terpikir Jegal Jokowi