TEMPO.CO, Jakarta - Dua politikus Partai Golkar, Nusron Wahid dan Agus Gumiwang Kartasasmita, sudah mendaftarkan gugatan atas pemecatan mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Nusron berharap Komisi Pemilihan Umum tak menunda pelantikan mereka sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih.
"Nomor registrasinya sudah keluar kemarin," kata Nusron saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 26 Agustus 2014. Surat gugatan Nusron bernomor 406/PDT.G/204/PN.JKTBRT sedangkan surat Agus bernomor 407. (Baca: KPU Tetap Lantik Anggota DPR yang Dipecat Golkar)
Nusron mengatakan KPU menggunakan perspektif bahwa mereka belum sepenuhnya dipecat. Menurut Nusron, jika seseorang sedang menjalani proses hukum, maka tetap bisa dilakukan pelantikan terhadap keduanya.
Nusron menuturkan KPU juga akan berkirim surat ke DPP Golkar. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah keputusan pemecatan dua kader ini sudah final. "Termasuk apakah masih berproses sehingga dianggap sengketa," kata Nusron. (Baca: Ical Diminta Lempar Handuk)
Dia optimistis gugatan senilai Rp 1 triliun ini akan dia menangkan. Nusron sendiri tak mempermasalahkan tidak mendapat kursi Senayan.
Namun Nusron mengingatkan, dia merupakan peraih suara terbanyak Golkar dengan total 243 ribu suara. "Feeling saya menang," kata dia.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita Terpopuler:
Jokowi Kalah Rapi Ketimbang Paspampres
Unimog Milik Massa Prabowo Harganya Rp 1-2 Miliar
Begini Spesifikasi Calon Tunggangan Jokowi