Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK: Anak Presiden pun, Kalau Salah Kami Angkat

image-gnews
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dalam sesi pengambilan gambar di ruangan jumpa pers Gedung KPK, Jumat 15 Agustus 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dalam sesi pengambilan gambar di ruangan jumpa pers Gedung KPK, Jumat 15 Agustus 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan lembaganya tak tebang pilih dalam mengusut dugaan rasuah. Termasuk, bila dugaan korupsi itu menyangkut putra presiden. (Baca: Yulianis Bawa Uang Panas Nazaruddin Rp 80 Miliar)

"Sekalipun anak presiden kalau bersalah kita angkat. Tidak ada privilege bagi seseorang di KPK. Equal justice under law, equality before the law," ujarnya di Kota Tua, Jakarta Barat, Ahad, 17 Agustus 2014. (Baca: Akbar Dukung KPK Periksa Ibas)

Pernyataan Abraham ini merespons isu lambatnya KPK yang tak kunjung menelisik dugaan keterlibatan putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Edhie Baskoro Yudhoyono, dalam kasus megaproyek Hambalang.

Saat bersaksi untuk bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Kamis, 14 Agustus 2014, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis, kembali menyebut Ibas menerima duit dari bosnya, Muhammad Nazaruddin, sebelum pelaksanaan Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010. (Baca: Tuduh Ibas, Anas Urbaningrum Diminta Tunjukkan Bukti)

Namun dalam persidangan tersebut, Yulianis tak menyebutkan jumlah uang yang diterima menantu calon wakil presiden nomor urut satu, Hatta Rajasa itu. Sebelumnya dalam kesempatan lain, Yulianis mengatakan ada duit untuk Ibas sebesar US$ 200 ribu yang tercatat dalam keuangan Permai Group. (Baca: Ditanya Soal Hambalang, Ibas Tak Mau Komentar)

Abraham mengaku KPK sudah menyita catatan keuangan perusahaan Grup Permai. Pernyataan Yulianis juga masih didalami karena baru satu pihak dan berdiri sendiri. Karena itulah, dia membantah ada main mata antara komisi antirasuah dengan SBY terkait dengan kasus proyek senilai Rp 2 triliun itu. "Masa bisa kongkalikong. Mustahil," ujarnya. (Baca: Anas: Andai Saya SBY, Akan Antar Ibas ke KPK)

Menurut dia, saat ini penyidik masih menelusuri peran masing-masing orang yang diduga terlibat. Bila hanya mengandalkan pernyataan Yulianis, kata Abraham, bisa berbahaya saat persidangan nanti. "Kalau kita langsung sampaikan ke pengadilan kan bisa lepas. Obscure," ujarnya. (Baca: Abraham Samad: KPK Tak Gentar Periksa Ibas)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengenai pernyataan Yulianis yang didukung pengakuan Anas, menurut Abraham, hal tersebut juga tidak cukup menjadi bukti. Dia mengatakan harus ada data pengeluaran yang valid serta mencocokkannya dengan pengakuan-pengakuan tersebut. (Baca: Anas Ditahan, HMI Desak KPK Periksa Ibas)

Kasus korupsi pembangunan proyek Hambalang menjerat beberapa politikus Demokrat. Di antaranya Anas Urbaningrum dan bekas Menteri Pemuda dan Olahraha Andi Alifian Mallarangeng. Selain keduanya, KPK juga menjerat Mahfud Suroso, bos Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor, bekas Kepala Biro Perencanaan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, dan teman bisnis istri Anas, Atthiyah Laila.

Berkas Deddy dan Teuku sudah inkracht. Sedangkan Andi masih mengajukan banding atas vonisnya. Adapun Anas masih dalam proses persidangan dan Mahfud tahap penyidikan. (Baca: Cerita Asal Mula Uang Ibas dari Yulianis)

LINDA TRIANITA

Terpopuler
Tim Transisi: Gerak Jokowi Terkunci RAPBN 2015
Istri Munir: Jokowi Melakukan Kesalahan Pertama
OJK: MMM Belum Bisa Disebut Ilegal
Rekor Baru MU di Tangan Van Gaal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

20 jam lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

21 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

22 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

23 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.


Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.