Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OB Videotron Bukan Justice Collaborator  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Terdakwa kasus Videotron, Hendra Saputra. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa kasus Videotron, Hendra Saputra. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ida Bagus Wiswantamu mengatakan pihaknya tidak akan memberikan status justice collaborator kepada Hendra Saputra, terdakwa kasus pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah. Apalagi, Hendra sudah dijatuhi tuntutan.

"Jaksa penuntut umum tentunya sudah mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan," ujar Ida Bagus ketika dihubungi Tempo, Rabu, 13 Agustus 2014.

Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban meminta Kejati DKI Jakarta memberikan status justice collaborator kepada Hendra. Alasannya, office boy yang dijadikan Direktur PT Imaji Media oleh putra Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan, Riefan Afrian, itu bertindaak kooperatif selama penyidikan dan persidangan. (Baca: Anak OB Videotron Stop Minum Susu karena Kasusnya)

Ida Bagus menyatakan pemberian status justice collaborator tidak hanya dengan memperhitungkan soal tindakan terdakwa selama persidangan. Menurut Ida Bagus, ada pertimbangan lain. "Tapi tuntutan sudah dibacakan, jadi semua sudah dipertimbangkan," ujar Ida Bagus.

Dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut Hendra dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 19 juta. Adapun Riefan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun kasus Riefan belum juga disidangkan.

Ida Bagus mengatakan persidangan Riefan akan digelar sesegera mungkin. Saat ini, kata Ida Bagus, Kejati DKI tengah merampungkan berkas-berkas dakwaan. "Sedang kami perbaiki kembali," ujar mantan kepala jaksa negara di Bali pada 2008 tersebut. (Baca: Videotron, Syarief Hasan Rela Adiknya Ditangkap)

Indonesia Corruption Watch mendesak Kejati DKI agar kasus videotron tidak berhenti pada Hendra dan Riefan. Jaksa harus mencari pelaku lainnya. "ICW khawatir kasus ini tidak hanya melibatkan anak Sjarifuddin Hasan saja," kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho.

Untuk mencari pelaku lain, Ida Bagus mengatakan, Kejati DKI memerlukan alat bukti yang cukup guna menetapkan seseorang menjadi tersangka. "Penetapan seseorang berdasarkan bukti siapa yang dapat mempertanggungjawabkan. Ada alat bukti, baru ditetapkan tersangka," ujar Ida Bagus. (Baca: Kasus Videotron, Anak Menteri Kembali Bersaksi)

SINGGIH SOARES


Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan




Berita Terpopuler:
Mengapa Pendukung Prabowo Berani Mengancam?
Lima Peran Robin Williams yang Tak Terlupakan
Rute Pendukung ISIS dari Indonesia Menuju Suriah
Sultan Yogya: ISIS Itu Kegagalan Memahami Islam
Chelsea Dapatkan Bek Roma, MU Gigit Jari Lagi






Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

4 hari lalu

Yogyakarta International Airport atau bandara YIA di Kulon Progo. Dok. Istimewa
Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I atau YKKAP I mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tangkap koruptor pengadaan lahan bandara.


Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

12 hari lalu

Bupati Solok Selatan Khairunnas keluar dari Kejati Sumbar pada Rabu 8 Mei 2024 usai melaksanakan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan lahan negara tanpa izin.
Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.


Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

12 hari lalu

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa, Bali, Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap investor, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis, 2 Mei 2024. Dok. Kejati Bali
Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali.


Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

53 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.


Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

18 Maret 2024

Kejaksaan Agung menangkap dua tersangka korupsi dana tambahan penghasilan Dinas Transmigrasi dan  Tenaga Kerja Papua Barat. Dok Kejaksaan Agung.
Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.


Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

7 Maret 2024

Tersangka Ryan Susanto pelaku pengrusakan kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus untuk penambangan timah ilegal ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis, 7 Maret 2024. (ist)
Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.


Humanies Wujudkan Videotron untuk Cak Imin, Ditunggu Parkir dan Foto di Depannya

27 Januari 2024

Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dalam video bikinan Humanies. Foto: Twitter.
Humanies Wujudkan Videotron untuk Cak Imin, Ditunggu Parkir dan Foto di Depannya

Urunan dukungan dari para Humanies dalam Olppaemi Project wujudkan videotron sebagai bentuk hadiah untuk Cak Imin di wilayah Jakarta.


Gaya Baru Kampanye: Pakai Videotron Sebagai Pengganti Baliho

25 Januari 2024

Videotron Anies Baswedan sebagai capres di Graha Satria, Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat 19 Januari 2024.
Gaya Baru Kampanye: Pakai Videotron Sebagai Pengganti Baliho

Mengenal lebih detil gaya baru berkampanye dengan menggunakan videotron.


Giliran Iklan Cak Imin Tayang di Videotron Fatmawati Besok, Penampilan Debat Cawapresnya Dinilai Bagus

23 Januari 2024

Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar menyampaikan pandangannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Giliran Iklan Cak Imin Tayang di Videotron Fatmawati Besok, Penampilan Debat Cawapresnya Dinilai Bagus

Videotron Cak Imin ditayangkan di Graha Satria Fatmawati pada 24-26 Januari 2024, mulai pukul 15.00 sampai 20.00.


Respons Netizen Usai Cak Imin Tagih Janji Videotron: In Progress

22 Januari 2024

Videotron Anies di Bekasi. Foto: Twitter.
Respons Netizen Usai Cak Imin Tagih Janji Videotron: In Progress

Sukses comeback dalam debat, Cak Imin pun menagih janji videotron.