Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Pertanyakan Alasan KPU Tetapkan Hasil 14 Hari  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Sidang gugatan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 11 Agustus 2014. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Sidang gugatan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 11 Agustus 2014. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Majelis hakim konstitusi mempertanyakan alasan Komisi Pemilihan Umum menetapkan 22 Juli 2014 sebagai hari penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden 2014. Padahal, menurut undang-undang, penetapan hasil pemilu presiden paling lambat dilakukan 30 hari setelah hari pencoblosan.

"Sesuai undang-undang, bisa 30 hari, namun KPU memutuskan untuk 14 hari saja? Mengapa?" tanya anggota majelis hakim konstitusi, Patrialis Akbar, di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Selasa, 12 Agustus 2014.

Ketua majelis hakim, Hamdan Zoelva, menambahkan, apakah perubahan yang dilakukan KPU mengubah norma baru. "Dijawabnya nanti saja karena berat ini," katanya. (Baca: Saksi Kubu Prabowo dari Papua Kocok Perut Hakim MK)

Anggota KPU, Arief Budiman, meyakini pihaknya tidak melanggar ataupun menciptakan norma baru dalam menentukan jadwal tahapan pemilu presiden."Dalam pandangan kami, ini bukan norma baru karena UU mengatakan paling lama 30 hari. Artinya, kalau kami menetapkan 29 hari, 15 hari, atau 14 hari itu bukan norma baru," ujar Arief.

Lebih lanjut, Arief mengatakan, pihaknya menetapkan waktu rekapitulasi hanya 14 hari karena mempertimbangkan waktu pelantikan presiden terpilih, yakni 20 Oktober mendatang. "Waktu itu kami mempertimbangkan putaran kedua dan sengketa di MK. Tanggal 22 itu yang paling cocok," ujar Arief. (Baca: 25 Saksi Prabowo-Hatta Ikuti Sidang MK)

Komisioner KPU lain, Ida Budhiati, mengaku sudah berkonsultasi dengan pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan peserta pemilu saat aturan ini dibuat pada Desember lalu. "Waktu itu tak ada keberatan terkait dengan sekuen waktu," ujarnya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraeni mengatakan ada dua alasan kenapa KPU tidak melanggar peraturan. Pertama, undang-undang mengatakan pengumuman hasil rekapitulasi dilakukan paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara. Kedua, sesungguhnya keberatan bisa disampaikan dari jauh-jauh hari saat rekapitulasi masih berlangsung di tingkat yang lebih rendah. "Kalau tanggal 19 (Juli 2014) itu kan sudah ketahuan peta suaranya," kata Titi. (Baca: Pendukung Prabowo Mulai Mengepung MK Lagi)

Apalagi, menurut Titi, KPU sudah berkonsultasi dengan pemerintah, DPR, dan peserta pemilu sebelum aturan ini dibuat. "Jadi sulit kalau kita menyalahkan KPU hanya karena KPU membuat peraturan rekap yang tidak menyalahi juga," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saksi dari tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilu presiden, Azis Subekti, mengatakan pihaknya telah memberikan surat untuk meminta penundaan penetapan hasil pemilu presiden pada 19 Juli lalu. Soalnya, menurut Azis, banyak rekomendasi Badan Pengawas Pemilu yang belum dijalankan.



TIKA PRIMANDARI

Berita Terpopuler:
Rini Soemarno Bicara soal Hubungan dengan Megawati  
Penyebab Hilangnya Suara Jokowi-Kalla Belum Jelas  
Lima Pemain MU Ditendang, Kagawa Aman
Benarkah Megawati Ikut Memilih Tim Transisi?  
5 Hal Kontroversial tentang Syahrini  
SBY, Orang Paling Tepat Bantu Transisi Jokowi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

14 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

18 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

18 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

19 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

20 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

20 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

22 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

23 jam lalu

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman saat mengajukan PK atas vonisnya dalam kasus korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 10 Oktober 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?


MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

1 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.