TEMPO.CO, Jakarta - Pegiat pluralisme dan toleransi di Malang, Aji Prasetyo, menyatakan majalah Al Mustaqbal yang mengangkat liputan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) disisipi brosur aneka olahan ayam merek Chicko Hero.
Iklan ini menjadi satu-satunya iklan yang terpasang dalam majalah yang dibagikan saat baiat pendukung pemimpin ISIS Abu Bakar Al Bagdadi di Masjid Jami Sulaiman Al Hunaishil, Ahad, 20 Juli 2014. (Baca:Beredar Majalah ISIS Berhadiah Voucher Ayam Goreng)
"Tertulis aneka produk olahan ayam. Halalan Toyiban," katanya kepada Tempo, Senin, 11 Agustus 2014. Iklan yang terpasang dalam halaman satu majalah Al Mustaqbal tersebut juga membuka cabang di daerah Jabodetabek, Surabaya dan Madiun. (Baca:Polri: Ketua JAT Afif Dibaiat ISIS di Suriah)
Ia mendapat majalah tersebut dari temannya yang mengikuti dan memantau prosesi pembaiatan kepada jemaah Ansharul Khilafah. Mereka sengaja disusupkan untuk mengawasi dan mengumpulkan informasi mengenai pergerakan mereka. Selain majalah Al Mustaqbal, mereka juga membagikan stiker bergambar bendera hitam bertulis lafaz Arab Lailahaillallah dan bulatan putih bertuliskan Allah Rosul Muhammad. (Baca: ISIS Kubur Hidup-hidup Anak dan Perempuan Yazidi)
Juru bicara Ansharul Khilafah Jawa Timur, Muhammad Romly, menyatakan tak mengetahui siapa yang membagikan majalah Al Mustaqbal. Ia menduga majalah tersebut dibagikan oleh M. Fachry yang hadir sebagai narasumber dalam acara sosialisasi dan deklarasi Ansharul Khilafah Jawa Timur tersebut. "Majalah dibagikan usai acara," katanya.
Romly mengaku hanya memiliki satu eksemplar majalah Al Mustaqbal edisi ketiga tersebut. Namun, majalah tersebut telah diserahkan kepada polisi. Alasannya, majalah digunakan untuk kepentingan klarifikasi acara deklarasi Anshiiarul Khilafah Jawa Timur. (Baca: Penangkapan Terduga Teroris untuk Pencegahan)
Kepala Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta mengatakan tengah menyelidiki dukungan terhadap ISIS. Polisi telah meminta keterangan panitia penyelenggara, Muhammad Romly, dan saksi mata lainnya. Selain itu, polisi juga mengumpulkan barang bukti seperti majalah Al Mustaqbal dan atribut lain yang digunakan saat deklarasi. (Baca: Warga Indonesia Tak Punya Alasan Gabung ISIS)
"Jika diduga melanggar KUHP akan kami jerat secara pidana," katanya. Bahkan, jika ditemukan yang memiliki dan menyimpan senjata api atau bahan peledak bakal diancam dengan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (Baca: Polisi Semakin Aktif Memantau ISIS)
EKO WIDIANTO
Terpopuler:
Prabowo Disebut Terasing dari Pemilihnya
Aburizal Bakrie: Enggak Ada Pecat-pecatan
Poempida Bantah Kabar Kalla Muntah Darah
Pembalap Denny Triyugo Tewas di Sirkuit Sentul