TEMPO.CO, Jakarta - Penangkapan Ketua Harian Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Afif Abdul Majid, oleh Densus 88 Antiteror Polda Metro Jaya, Sabtu malam, 9 Agustus 2014, terkait dengan keterlibatannya dalam pendanaan aksi terorisme.
"Dasar hukumnya adalah keterlibatan dalam aksi teror di tahun 2010 dan masih akan dikembangkan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Drs Ronny Franky Sompie, Ahad, 10 Agustus 2014. (Baca: Warga Segel Masjid Terduga ISIS di Sidoarjo)
Menurut Ronny bukti keterlibatan Afif dalam pendanaan aksi teror di Aceh sudah sangat jelas dan kuat sebagai dasar untuk melakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan. "Yang bersangkutan memang terbukti telah ikut serta mendanai kegiatan teror yang sudah dibuktikan sebelumnya, bukan tidak mungkin bisa mendanai kegiatan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS)," ujar Ronny.
Salah satu bukti keterlibatan Afif dalam pendanaan aksi terorisme adalah dana yang ia kucurkan terhadap Ubaid Luthfi Haidaroh, terkait dengan kasus pusat pelatihan teroris Aceh, di Gunung Jantho, Aceh. (Baca: Ini Sosok Terduga Teroris Pendukung ISIS)
Afif dibekuk Densus di Ruko Baghdad, Jalan Wibawa Mukti, Jatiasih, Kota Bekasi, Sabtu, 9 Agustus 2014. Sebelum penangkapan Ronny menyampaikan ia sempat melakukan deklarasi terhadap ISIS. Afif pun diduga terlibat dalam pembaiatan ratusan orang pengikut ISIS di Masjid Baitul Makmur, Solo, yang dilakukan pertengahan bulan Ramadan.
Sebelumnya, pimpinan JAT, Abu Bakar Ba'asyir, menyatakan dukungan terhadap Negara Islam Irak dan Suriah tersebut dengan berbaiat kepada Abu Bakar al-Baghdadi sebagai amir negara Islam. Ba’asyir, terpidana 15 tahun penjara kasus aksi terorisme, dikabarkan telah membaiat 23 narapidana terorisme yang ditahan di LP Nusakambangan.
AISHA SHAIDRA
Terpopuler:
Jokowi Angkat Hendropriyono sebagai Penasihat
UIN Jakarta Ungkap Kejahatan Seks ISIS
Bendera ISIS Berkibar di Samping Kantor Polisi
Imigrasi Pindah ke Terminal 2, Ini Kata Denny Indrayana
Jokowi Disalahkan Tak Ada Premium di SPBU Rest Area