TEMPO.CO, Bandung - Sedikitnya seribu warga dan pejabat Pemerintah Kabupaten Bandung menghadiri acara deklarasi penolakan paham radikal, termasuk Negara Islam Irak dan Suriah, (ISIS) di kompleks Pemerintah Kabupaten Bandung, Soreang, Sabtu, 9 Agustus 2014. Dalam acara turut dibacakan dan diteken bersama Deklarasi Penolakan Faham Radikalisme Yang Mengancam Keutuhan NKRI di Kabupaten Bandung. (Baca: ISIS Kuasai Pangkalan Militer Utama Suriah)
Berikut ini lima butir deklarasi yang dibacakan bersama:
1. Menolak segala bentuk kekerasan/terorisme dengan mengatasnamakan agama.
2. Menolak dengan tegas keberadaan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) dan segala bentuk kegiatannya di Kabupaten Bandung.
3. Menolak segala bentuk pemaksaan/kekerasan terhadap pemahaman agama.
4. Siap menjaga umat dalam kemurnian ajaran agama dan menolak segala bentuk penyesatan dan penyimpangannya.
5. Siap menjaga kerukunan umat beragama, menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif di masyarakat Kabupaten Bandung.
Bupati Bandung Dadang Nasser mengatakan acara deklarasi ini merupakan bentuk kesiapan dan kewaspadaan Kabupaten Bandung menghadapi ancaman paham ISIS. "Di Kabupaten Bandung, potensinya ada. Jangan sampai ISIS menyebar dan menjadi semacam tren," ujarnya seusai acara di kantornya, Sabtu, 9 Agustus 2014. (Baca: Densus 88 Bekuk Dua Terduga Anggota ISIS di Ngawi)
Dadang meminta anak buah, aparat negara, dan warganya mencermati para pendatang baru arus balik Lebaran. "Kita raksa desa, jaga lembur (desa) bersama tokoh masyarakat, agama, pemuda. Jangan sampai masuk penumpang gelap menyusup membawa ISIS," tuturnya. (Baca: Masjid ISIS Malang Diserahkan ke Pemerintah Desa)
Adapun Kepala Polres Kabupaten Bandung Ajun Komisaris Besar Jamaludin mengatakan acara deklarasi tersebut sekaligus sebagai ajang berbagi informasi kepada warga tentang ISIS dan bahayanya. "Termasuk yang kami undang adalah para kepala sekolah, pimpinan pesantren, dan komunitas agama agar mereka bisa antisipasi penyebaran paham ISIS." (Baca: BNPT Kejar Bachrumsyah ke Luar Negeri)
Jamaludin mengajak warga dan aparat di tingkat lingkungan rukun warga kembali menggiatkan aturan wajib lapor 1 x 24 jam untuk tamu yang menginap, terutama bagi mereka yang tinggal di rumah-rumah kos dan kontrakan. "Cek KTP dan identitasnya, sehingga orang yang mencurigakan dan membahayakan bisa cepat terdeteksi," katanya. (Baca: Bahas ISIS, DK PBB Gelar Sidang Darurat)
ERICK P. HARDI
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Ketua Gerindra Jakarta Ancam Culik Ketua KPU
SBY Buka Suara Soal Pencopotan KSAD Budiman
Saksi Prabowo Bikin Hakim MK Geleng Kepala