Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kaharudin Ongko Divonis Bebas Murni

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Komisaris Utama PT Bank Umum Nasional, Kaharudin Ongko, divonis bebas murni karena dinilai tidak terlibat korupsi dana Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai RP 6,7 triliun. Sementara Direktur Utama Banuk Umum Nasional, Leonard Tanubrata, justru divonis sepuluh tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Amiruddin Zakaria dan beranggotan Andi Samsan Nganro, serta I Ketut Gede di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/1). Tanubrata dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara dan memperkaya orang atau institusi lain karena telah mengeluarkan perintah menerbitkan nota jaminan (promisory note) senilai Rp.1,89 triliun kepada beberapa bank untuk sejumlah perusahaan yang berafiliasi dengan bank itu. Perbuatannya itu melanggar kesepakatan pengucuran BLBI dengan Bank Indonesia yang ditandatangani Tanubrata sebagai Direktur Utama. Setelah memeriksa 60 saksi, termasuk lima saksi ahli, majelis hakim juga menemukan bahwa Bank Umum Nasional pernah mengucurkan dana US$ 45 juta, atau setara dengan Rp.233 miliar untuk PT Kiani Kertas yang berafiliasi dengan bank itu pada Desember 1998. Bank itu sendiri menerima dana BLBI sejak 17 November 1997 sampai 3 April 1998. Menurut Hakim Zakaria, Tanubrata tidak pernah melarang perusahaan yang berafisliasi dengan Bank Umum Nasional untuk menarik dana dari bank itu, sehingga dana BLBI yang harus dikeluarkan negara semakin membengkak Majelis hakim tidak menemukan fakta bahwa Kaharudin Ongko sebagai wakil komisaris pernah memberikan perintah kepada direksi Bank Umum Nasional untuk melanggar peraturan perbankan. Akibat tindak korupsi yang dilakukan terdakwa, majelis hakim menyebut negara dirugikan Rp 3,5 triliun dan US$ 435 juta. Meski begitu, mengutip keterangan saksi ahli, majelis hakim mengakui jumlah kerugian negara secara pasti belum bisa ditentukan karena bank itu sampai kini tidak dilikuidasi. Bank itu hanya berstatus bank take over (BTO) oleh BPPN. Majelis hakim juga melihat penandatanganan Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA) dan Master Refinance Notes Issuance Agreement (MRNIA) oleh dua pemegang saham bank ini, Bob Hasan dan Kaharudin Ongko, tidak berpengaruh dalam proses hukum. Pasalnya, tindak pidana korupsi yang didakwakan sudah terjadi sebelum kejadian itu diteken. Namun, klausul hal-hal meringankan majelis hakim sempat menyebut perjanjian release and discharge pemerintah dengan pemilik bank itu sebagai pertimbangan. Yang menarik, hakim menolak dakwaan kedua dan ketiga tentang pelanggaran aturan perbankan karena UU Perbankan nomor 10 tahun 1998 belum diundangkan saat tindak pidana terjadi. Dakwaan ditolak karena locus delicti sebelum undang-undang itu berlaku, kata Zakaria. Jaksa Joseph Edi menyatakan pikir-pikir atas vonis untuk Tanubrata dan langsung menyatakan banding atas vonis bebas Ongko. Sedangkan Tanubrata juga menyatakan banding setelah mengonsultasikan dengan penasehat hukumnya. OC Kaligis, penasehat hukum Ongko, menerima putusan hakim. Usai sidang kuasa hukum Tanubrata, Juniver Girsang menilai putusan hakim kontradiktif. Semua pembayaran yang dilakukan direksi Bank Umum Nasional sudah dengan persetujuan Bank Indonesia dan komisaris. Kata dia. Girsang juga menyesalkan hakim tidak melacak pihak-pihak yang dituding diuntungkan oleh tindak pidana korupsi itu. Klien kami disebut tidak mengambil uang sepeserpun, tapi orang atau institusi lain, tapi siapa? Mereka kan juga harus bertanggung jawab jika memang benar demikian, kata Girsang. Ia menilai Tanubrata harusnya dibebaskan jika komisarisnya juga bebas. Klien kami bankir profesional, apa pun yang dilakukannya atas sepengetahuan komisaris, kata Girsang lagi. Tanubrata sendiri menolak berkomentar kepada pers. (Wahyu Dhyatmika-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Faisal Basri Kritik Pameran Kendaraan Listrik, Sebut Ada Kepentingan Bisnis Elit

2 menit lalu

Ekonom senior Faisal Basri menghadiri diskusi film Bloody Nickel yang digelar koalisi masyarakat sipil di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Sabtu, 4 Mei 2024. Pembahasan berfokus pada dampak buruk hilirisasi nikel yang merusak lingkungan dalam industri kendaraan listrik. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Faisal Basri Kritik Pameran Kendaraan Listrik, Sebut Ada Kepentingan Bisnis Elit

Faisal Basri mengkritisi promosi kendaraan listrik yang selama ini tak mengungkap adanya dampak negatif lantaran masih mengandalkan batu bara


Zelensky Masuk dalam Daftar Buron Rusia, Ukraina Sebut Moskow Putus Asa

3 menit lalu

Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky duduk di jet tempur F-16 di Pangkalan Udara Skrydstrup di Vojens, Denmark, 20 Agustus 2023. Pemberian jet tempur dari Denmark untuk Ukraina itu merupakan langkah terbaru dari sekutu Barat guna mendukung upaya Ukraina untuk menangkis invasi Rusia. Ritzau Scanpix/Mads Claus Rasmussen via REUTERS
Zelensky Masuk dalam Daftar Buron Rusia, Ukraina Sebut Moskow Putus Asa

Ukraina menyebut Rusia mencari perhatian karena menetapkan Presiden Zelensky sebagai buronan.


Relawan Tak Menolak Partai Pendukung Anies Gabung ke Pemerintahan Prabowo

4 menit lalu

Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih, Prabowo Subianto, menghadiri upacara peringatan HUT ke-72 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di Cijantung, Jakarta Timur, Selasa, 30 April 2024. Perayaan HUT ke-72 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) mengangkat tema Mengabdi Dengan Kehormatan Pelindung Sejati Kedaulatan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Relawan Tak Menolak Partai Pendukung Anies Gabung ke Pemerintahan Prabowo

Relawan tak menolak jika partai pendukung Anies-Muhaimin ingin bergabung dengan pemerintahan baru Prabowo - Gibran.


Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

7 menit lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

Passkey memungkinkan pengguna untuk melindungi akun pengguna WhatsApp agar lebih aman.


Top 3 Tekno: Prestasi Teknik Sipil Unej, Investasi Microsoft, dan Cuaca Jawa Barat

14 menit lalu

Desain Jembatan oleh Tim Logawa Vittoria dari Fakultas Teknik Universitas Jember (Unej) yang memenangi Bridge Design Competition (BDC) 2024 gelaran Nanyang Technological University Singapore. Foto: Humas Universitas Jember
Top 3 Tekno: Prestasi Teknik Sipil Unej, Investasi Microsoft, dan Cuaca Jawa Barat

Top 3 Tekno Berita Terkini Senin pagi ini, 6 Mei 2024, dimulai dari artikel prestasi tim mahasiswa Teknik Sipil Universitas Jember (Unej).


Kunci Tim Bulu Tangkis China Raih Gelar Piala Uber 2024, Titel Ke-16 Sepanjang Sejarah

17 menit lalu

Pemain China Chen Qing Chen dan Jia Yi Fan mengangkat trofi Piala Uber 2024. Doc. BWF.
Kunci Tim Bulu Tangkis China Raih Gelar Piala Uber 2024, Titel Ke-16 Sepanjang Sejarah

China meraih gelar ke-16 Piala Uber setelah mengalahkan tim putri bulu tangkis Indonesia dengan skor telak 3-0. Mengatasi tekanan adalah kunci.


Tips Menghindari Kursi Pesawat Tanpa Jendela Menurut Pakar Penerbangan

19 menit lalu

Ilustrasi kursi pesawat. Unsplash.com/Markus Winkler
Tips Menghindari Kursi Pesawat Tanpa Jendela Menurut Pakar Penerbangan

Ada cara untuk menghindari kursi pesawat tanpa jendela, namun tidak mudah.


Bocoran Terbaru Ungkap Fitur AI iOS 18, Ini Detailnya

24 menit lalu

iOS 18 (Phone Arena)
Bocoran Terbaru Ungkap Fitur AI iOS 18, Ini Detailnya

Aplikasi inti iOS Apple telah dijadwalkan untuk menerima peningkatan AI.


Perluas Jangkauan di NTB, Indosat Tambah 131 Mini Gerai IM3 dan 3Kiosk Baru

26 menit lalu

Indosat Ooredoo Hutchison saat menggelar media update untuk memaparkan pencapaian Indosat di Nusa Tenggara pasca ekspansi sejak tahun 2023. Tempo/SUPRIYANTHO KHAFID
Perluas Jangkauan di NTB, Indosat Tambah 131 Mini Gerai IM3 dan 3Kiosk Baru

Seiring bertambahnya BTS 4G baru peningkatan trafik data Indosat di wilayah Nusa Tenggara tumbuh sampai 82 persen dibandingkan masa sebelum ekspansi


Cegah Sindikat Joki di UTBK SNBT 2024, UPN Veteran Jatim dan UGM Lakukan Ini

27 menit lalu

Petugas saat melakukan pengawasan sebelum dimulainya pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) 2024 di Universitas Pembangunan Nasional
Cegah Sindikat Joki di UTBK SNBT 2024, UPN Veteran Jatim dan UGM Lakukan Ini

Isu sindikat joki kembali mewarnai pelaksanaan UTBK SNBT tahun ini. Berikut cara UPN Jatim dan UGM mencegahnya.