TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah, Hendra Saputra, mengatakan dia akan sangat kesulitan membayar denda yang disebutkan jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam tuntutan.
"Setelah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya, yang menjadi beban pikiran saya adalah tentang besarnya biaya denda dan uang pengganti yang dibebankan pada saya," kata Hendra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2014.
Hendra menuturkan, dia hanyalah orang kecil dengan penghasilan jauh di bawah upah minimum regional. "Harus berapa tahunkah saya bekerja untuk bisa mengumpulkan uang untuk membayar denda dan uang pengganti tersebut?" ujarnya.
Oleh jaksa, Hendra dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Ia pun didenda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan serta diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 19 juta. (Baca: OB Korban Anak Menteri Bacakan Pleidoi Hari Ini )
Semula Hendra berharap, dengan adanya pengakuan dari bekas bosnya, tersangka Riefan Avrian, dalam persidangan sebelumnya, maka tuntutan pidana terhadap dia akan diperingan. Bahkan dia berharap dibebaskan.
Tapi jaksa tetap menjatuhkan tuntutan yang sangat memberatkan bagi Hendra. "Saya kira bisa seringan-ringannya, atau malah bisa bebas setelah Pak Riefan mengaku," kata Hendra. (Baca: Videotron, Syarief Hasan Rela Adiknya Ditangkap )
Dalam kasus pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, Hendra merupakan office boy yang dijadikan Direktur Utama PT Imaji Media oleh putra Menteri Koperasi Sjarifuddin Hasan, Riefan Avrian. Perusahaan tersebut diikutsertakan dalam tender pengadaan videotron di gedung Smesco milik Kementerian Koperasi.
Kasus korupsi dalam pengadaan videotron tersebut terkuak saat Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit pada Februari-Mei 2013 yang menyebut pengadaannya tak sesuai dengan spesifikasi.
BPK juga menyatakan terjadi kelebihan pembayaran Rp 2,695 miliar. Adapun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan memperkirakan kerugian negara dalam proyek itu Rp 4,78 miliar.
AISHA SHAIDRA
Berita Terpopuler:
Tabrak Bocah, Bus Tenjo-Kalideres Dibakar Warga
Pendukung Prabowo Terobos Barikade dengan Motor
Moreno Soeprapto Yakin Prabowo-Hatta Menang
Pria Berjanggut Dilarang Naik Bus di Xinjiang