TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2014 tentang pembentukan panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keppres tersebut disusun untuk mencari pengganti Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang pensiun pada 10 Desember mendatang. (Baca: KPK Ogah Busyro Muqoddas Diganti)
Keppres telah ditandatangani SBY sejak 23 Juli 2014 yang juga menjadi awal masa kerja panitia seleksi yang diketuai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin. Keppres ini diklaim memiliki dasar Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Amir, panitia seleksi juga memiliki anggota Abdullah Hemahua, Erry Ryana Hardjapamekas, Farouk Muhammad, Harkristuti Harkrisnowo, Imam Prasodjo, Komarudin Hidayat, Renald Khasali, dan Widyo Pramono.
Pansel ini memiliki empat tugas utama yaitu mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon, mengumumkan kepada masyarakat tentang calon untuk mendapatkan tanggapan, menyeleksi dan menentukan calon, dan menyampaikan nama calon pimpinan KPK kepada presiden.
Dalam diktum keempat, Keppres ini juga menyatakan seluruh panitia seleksi hanya bertanggung jawab dan melaporkan tugasnya kepada presiden. Masa kerja pansel terhitung sejak ditetapkannya Keppres hingga terbentuknya pimpinan KPK. (Baca: SBY Bentuk Panitia Seleksi Pengganti Busyro di KPK)
"Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas tim seleksi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," bunyi diktum Ketujuh.
FRANSISCO ROSARIANS
Baca juga:
Warga Solo Hapus Mural Bergambar Bendera ISIS
KPK Periksa Ajudan Bupati Karawang
Agnes Mo dan Siwon Super Junior Saling Merindu
OPM Serang Konvoi Brimob di Papua