TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris Ansyaad Mbai menyatakan Islamic State of Iraq and Syria atau ISIS termasuk kategori kelompok teroris. Menurut Ansyaad, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, Ban Ki-moon, juga mencap ISIS sebagai teroris.
"Warga negara kita terlibat aksi teror, itu melanggar hukum," kata Ansyaad saat dihubungi Tempo, Jumat, 1 Agustus 2014. (Baca: Baghdadi, Tokoh Sentral di Balik Militan ISIS)
Yang pasti, kata Ansyaad, dukungan warga negara Indonesia terhadap ISIS merupakan pelanggaran Undang-Undang Kewarganegaraan. Warga Indonesia yang bersumpah ke negara asing bisa kehilangan status kewarganegaraan. (Baca: BNPT Berkoordinasi dengan Mesir Pantau ISIS)
"Banyak tokoh radikal Indonesia berbaiat dengan pimpinan ISIS, itu bisa kena Undang-Undang Kewarganegaraan."(Baca: Video WNI Ajak Masuk ISIS Beredar di YouTube)
Sebelumnya, sekompok orang Indonesia muncul dalam sebuah video perekrutan yang dirilis ISIS. Mereka mendesak umat muslim di Indonesia untuk bergabung. Sebelumnya, ratusan orang di Solo, Jawa Tengah, menyatakan mendukung ISIS dan membaiat pimpinan mereka, Abu Bakar al Baghdadi.
SINGGIH SOARES
Terpopuler
Jokowi Diingatkan Soal Jatah Menteri buat Partai
Dituding Wikileaks Terima Suap, SBY Bela Megawati
Pemakan Semut, Tampak Lemah Tapi Mematikan
SBY Mengaku Tersakiti oleh Tudingan Wikileaks
Diusulkan Jadi Menteri, Johan: Abraham di KPK