Dalam pertemuan berikutnya sekitar Oktober 2010, Nanda bahkan membual bahwa bosnya punya anak perempuan. "Lalu dia Nanda bilang kalau pemilik PT KS ingin saya jadi mantunya," Hariono menjelaskan.
Tak cuma itu, terdakwa juga mengiming-iming bahwa PT KS segera menjadi milik Hariono setelah menikahi anak si bos, yang tak diketahui namanya. Syaratnya Hariono harus menyetor duit kepada terdakwa. Lantaran percaya, Hariono pun lalu menyetor duit Rp 300 juta sesuai permintaan Nanda. "Katanya untuk biaya balik nama kepemilikan PT KS," kata Hariono.
Pada 14 Oktober 2010, Hariono menyerahkan gajinya setiap bulan kepada terdakwa di Bank BCA Cabang Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung. "Saya berikan ATM BCA sama nomor PIN dan buku tabungan ke terdakwa. Di rekening itu saya terima gaji dari Persib tiap bulan Rp 50 juta," ucapnya.
Selang dua tahun, pada akhir 2012, Hariono juga menyerahkan kartu ATM Bank BTPN berikut nomor PIN kepada Nanda. Rekening kedua ini berisi sebagian gaji Hariono yang diambil dari ATM BCA, sebesar Rp 51.695.133.
Selama hampir empat tahun, terdakwa tak pernah menunjukkan berkas hasil balik nama PT KS kepada Hariono. Namun komunikasi kedua penipu dan korban ini tetap berjalan. Baru pada awal 2014 atau hampir empat tahun sejak 2010, Hariono mulai mencurigai modus terdakwa.
"Saya kumpulin SMS (pesan pendek) dari dia (Nanda). Saya cari informasi tentang PT KS tapi ternyata nggak pernah ada. Sampai Februari 2014 saya tertipu Rp 3,5 miliar," kata Hariono.
ERICK P. HARDI
Berita Terpopuler:
Tri Karya Usulkan Tiga Nama Pengganti Ical
Pamer Busana Muslimah, Syahrini Di-bully Netizen
Kiper Oblak Bergabung ke Atletico Madrid
Hanya 15 Persen Peserta SBMPTN Diterima di PTN