Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

JPU Kasus Ja'far Umar Tak Mampu Buktikan Dakwaan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara bekas Panglima Laskar Jihad Ja'far Umar Thalib dinilai tidak mampu membuktikan secara sah dan meyakinkan dakwaan yang diajukannya. JPU hanya mengandalkan penggunaan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh pihak penyidik ditambah dengan hasil pikirannya sendiri sebagai dasar pembuktian. Hal tersebut dinyatakan lima pengacara yang tergabung di dalam Tim Pengacara Muslim (TPM) sebagai penasehat hukum Jafar dalam nota keberatan yang disampaikan di persidangan, Kamis (9/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ketika membacakan nota keberatan (pledoi) setebal 28 halaman, TPM berpendapat bahwa JPU sama sekali telah gagal dalam usahanya membuktikan dakwaan. Persidangan juga dinilai tidak berhasil diyakinkan secara 100 persen oleh JPU tentang kebenaran peristiwa serta apakah terdakwa pantas diberi tanggung jawab secara pidana. TPM menyampaikan pendapatnya itu, berdasarkan sejumlah analisis. Diantaranya, jumlah saksi yang memberatkan yang dihadirkan JPU dianggap tidak mendengar langsung suara Ja'far dalam tabligh akbar di Mesjid Al Fatah, Ambon, 26 April tahun lalu. Sebagian saksi menyatakan hanya mendengar melalui siaran radio, sedangkan yang lainnya dari kaset rekaman. Namun demikian kaset yang katanya berisi rekaman suara terdakwa dibantah oleh terdakwa sebagai bukan suaranya, tutur TPM dalam surat pernyataannya. Dalam nota keberatan itu, TPM juga mempertanyakan relevansi pasal 154 KUHP yang dijadikan dasar tuntutan oleh JPU. Menurut TPM, pasal itu bertentangan dengan isi piagam PBB tentang deklarasi HAM, tepatnya, mengenai kebebasan menyampaikan kebebasan pendapat. Berdasarkan pendapatnya itu, TPM meminta kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Mansyur Nasution agar membebaskan Ja'far dari semua dakwaan dan tuntutan hukum. Juga memulihkan terdakwa, Ja'far Umar Thalib, dari segala kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya, kata Mahendradata, Koordinator TPM. Seperti diketahui, JPU, Slamet Rijanto dalam persidangan terdahulu, menuntut Ja'far dengan hukuman satu tahun penjara. Hal tersebut didasarkan atas dakwaan bahwa Jafar telah menyatakan rasa kebencian dan permusuhan di depan umum kepada pemerintah. Ia dianggap melanggar pasal 154 KUHP. Sidang sendiri akan dilanjutkan kembali minggu depan, dengan agenda penyampaian replik atas pleidoi oleh JPU. (Wuragil-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Partai Buruh Terima Hasil Pilpres, Pertimbangkan Dukung Prabowo-Gibran

2 menit lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Terima Hasil Pilpres, Pertimbangkan Dukung Prabowo-Gibran

Partai Buruh menyatakan telah menerima hasil Pilpres 2024 dan mempertimbangkan memberi dukungan ke pemerintahan Prabowo-Gibran


Hasil Piala Thomas 2024: Ini yang Buat Ginting Kalah Lawan Prannoy sehingga Indonesia Tertinggal 0-1 dari India

3 menit lalu

Pebulu tangkis tunggal putra Indonesia, Anthony Sinisuka Ginting. Kredit: Tim Humas PBSI
Hasil Piala Thomas 2024: Ini yang Buat Ginting Kalah Lawan Prannoy sehingga Indonesia Tertinggal 0-1 dari India

Anthony Sinisuka Ginting yang turun sebagai tunggal pertama gagal menyumbang poin di laga Indonesia vs India di Grup C Piala Thomas 2024, Rabu, 1 Mei.


Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

6 menit lalu

Ilustrasi Garuda Indonesia. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.


75 Tahun Hubungan Diplomatik, India dan Indonesia Adakan Pameran dan Seminar Industri Pertahanan

6 menit lalu

75 Tahun Hubungan Diplomatik, India dan Indonesia Adakan Pameran dan Seminar Industri Pertahanan

Pameran sekaligus seminar Industri Pertahanan ini dalam rangka peringatan 75 tahun hubungan diplomatik India-Indonesia.


Pembeli Tiket Konser Sheila on 7 di Bandung 70 Persen Perempuan

17 menit lalu

Sheila on 7 akan menggelar konser 'Tunggu Aku di' 5 kota besar Indonesia. Dok. Antara Suara
Pembeli Tiket Konser Sheila on 7 di Bandung 70 Persen Perempuan

Promotor mengungkapkan pembeli tiket konser Sheila on 7 di Bandung didominasi oleh perempuan dan milenial.


Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

23 menit lalu

Tersangka perampasan ponsel Yusuf Arifin dibawa ke Satreskrim Polres Metro Depok, Selasa, 1 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.


Hasil Piala Thomas 2024: Anthony Sinisuka Ginting Kalah, Indonesia vs India Sementara 0-1

28 menit lalu

Pebulu tangkis tunggal putra Indonesia, Anthony Sinisuka Ginting. Kredit: Tim Humas PBSI
Hasil Piala Thomas 2024: Anthony Sinisuka Ginting Kalah, Indonesia vs India Sementara 0-1

Kekalahan Anthony Sinisuka Ginting membuat tim bulu tangkis putra Indonesia tertinggal 0-1 dari India di laga terakhir Grup C Piala Thomas 2024.


Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

36 menit lalu

Sejumlah pegawai Direktorat Bea dan Cukai meikuti upacara peringatan hari Pabean Internasional ke-60 di halaman kantor Direktorat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (26/1). Peringatan hari Pabean Internasional kali ini mengusung tema
Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.


Sensasi Menyantap Daging Yakiniku dalam Jyubako

37 menit lalu

Karubi Maru menghadirkan konsep open kitchen. (dok. Istimewa)
Sensasi Menyantap Daging Yakiniku dalam Jyubako

Yakiniku yang disajikan dalam Jyubako atau bento box memberikan kesan menarik dengan makanan yang bervariasi, kaya nutrisi, dan terkontrol porsinya.


4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

48 menit lalu

Kembang api  yang dinyalakan saat pergantian tahun baru 2014, dekat Tugu Selamat Datang di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, (1/1). Ribuan warga antusias menghadiri Jakarta Night Festival yang diadakan Pemrov DKI untuk merayakan tahun baru 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

Pengesahan RUU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Mensesneg.