TEMPO.CO, Bandung - Warga Babakan Radio RT 07 RW 02 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Bandung, Jawa Barat, meminta Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) Gateway Apartment, yang akan didirikan di Jalan Gunung Batu, Pasteur, Bandung. Pembangunan itu dinilai berdampak buruk bagi lingkungan di Kawasan Bandung Utara (KBU) yang merupakan daerah resapan air.
"Akibat pembangunan apartemen itu, dampaknya kami kekurangan air,” ujar Retno Sugiarti, perwakilan warga yang juga mantan Ketua RW 02 Babakan Radio, kepada Tempo di Balai Kota Bandung, Rabu, 18 Juni 2014.
Menurut dia, warga kini kekurangan air untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahkan beberapa warga mengebor tanah untuk memenuhi kekurangan air. Selain itu, tembok rumah warga juga retak akibat pembangunan. “Sejak tahun 2011 saat urukan tanah, warga sudah merasa tidak nyaman,” ujarnya.
Karena itu, pada Rabu, 18 Juni 2014, warga mendatangi Balai Kota Bandung guna mempertanyakan alasan pihak Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) belum menanggapi permintaan bukti fotokopi IMB aprtemen itu. "Ada atau tidaknya IMB akan kami PTUN-kan," katanya. Kini, sambil menunggu bukti IMB dari BPPT, warga menunggu surat rekomendasi Ombudsman Jawa Barat kepada Wali Kota Bandung untuk mencabut IMB apartemen.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan pembatalan atau pencabutan IMB butuh proses hukum yang panjang. "IMB-nya kan sudah keluar. Kalau dibatalin, akan ada proses tuntuntan hukum panjang, tidak sesederhana itu," ujar Emil, sapaan akrab Ridwan.
Menurut Emil, pencabutan IMB bisa dilakukan apabila ada hal-hal penting yang menyangkut keputusan hukum dari kejaksaan dengan didahului proses uji materi. Namun dia mempersilakan warga jika berencana menempuh jalur hukum. "PTUN kan harus dari warga, silakan saja supaya jelas," katanya.
Emil menambahkan, pihaknya akan memproses keluhan warga mengenai masalah konstruksi pembangunan dam mencari solusi. Sebab, pembangunan itu tidak boleh menyebabkan kerugian massal terhadap warga di sekitar pembangunan tersebut. "Kami akan terus melakukan upaya peninjauan terhadap masalah pembangunan yang diwariskan oleh wali kota sebelumnya. Saya kena imbasnya," ujarnya.
Ketua Advokasi Wahana Lingkungan Jawa Barat (Walhi) Jawa Barat Wahyu Widiyanto mengatakan pembangunan Gateway Apartment di Pasteur merusak keseimbangan lingkungan karena berada di Kawasan Bandung Utara (KBU) yang merupakan daerah resapan air. “Pembangunan itu adalah ancaman yang paling nyata, baik pada saat konstruksi maupun pascakonstruksi," katanya.
Wahyu mengatakan dampak pembangunan apartemen ini yakni ancaman kekeringan dan penurunan muka air tanah. Berdasarkan analisis mengenai dampak lingkungan, ketersedian air tanah saat ini itu tidak bisa mendukung operasionalisasi apartemen di kawasan tersebut.
Menurut Wahyu, apabila Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan izin pengambilan air tanah, ancamannya adalah kekeringan di sekitar Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo. “Hal itu akan terus dirasakan oleh warga selama apartemen tersebut terus beroperasi”, ujarnya.
RISANTI | GILANG RAMADHAN