TEMPO.CO, Sampang - Penyidik Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur, menjemput paksa Hozeh, anggota DPRD Sampang, di ruang kerjanya, Selasa, 10 Juni 2014. Jemput paksa dilakukan karena anggota Komisi B tersebut selalu mangkir dari panggilan hukum. "Dia (Hozeh) kami tahan atas kasus pencabulan," kata Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Sampang, Wahyu Bagus Wicaksono.
Perkara yang membelit Hozeh terjadi pada 2010. Dia ditangkap polisi karena kedapatan sedang berbuat tidak senonoh di sebuah kamar kos dengan seorang gadis di bawah umur, warga Desa Tanggumung, Kecamatan Kota, Sampang. Setahun kemudian pada 2011, Pengadilan Negeri Sampang memvonis bebas Hozeh.
Jaksa melakukan upaya banding dan baru pada Juni 2014 putusan kasasi Mahkamah Agung keluar dan menyatakan politikus Partai Bintang Reformasi itu terbukti bersalah karena melanggar Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Mahkamah Agung memvonis Hozeh dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 60 juta. "Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, jadi kami eksekusi," ujarnya.
Adapun Hozeh saat ditangkap tidak melakukan perlawanan. Petugas kejaksaan langsung menggiringnya ke mobil tahanan dan menjebloskannya ke rumah tahanan klas IIB Sampang.
Hoda'i, salah satu pimpinan komisi di DPRD Sampang berharap Hozeh bisa tabah dan menjalani hukuman yang telah ditetapkan. "Ini bukti bahwa siapa pun di mata hukum diperlakukan sama," pungkasnya.
MUSTHOFA BISRI
Berita Terpopuler:
Legenda Milan Kritik Neymar dan Messi
Ribuan Orang Bugil Kampanyekan Gerakan Bersepeda
Waspada, Penyakit Haters Prabowo-Jokowi Menular!