TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono menjelaskan, Sub-Direktorat III Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim telah berhasil meringkus komplotan perampok yang terkenal sadis dalam setiap aksinya di daerah Jawa Timur.
"Kelompok ini berjumlah enam orang yang tidak segan-segan membunuh korbannya jika melawan," kata Awi kepada wartawan di Markas Polda Jatim, Senin, 9 Juni 2014.
Menurut Awi, satu dari enam orang itu adalah Mat Sapi, 31 tahun, warga Desa Ampelrejo, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, yang telah tewas ditembak mati oleh polisi karena melawan saat ditangkap di Pasuruan. Tersangka kedua yakni Curuk, 26 tahun, asal Desa Rombyong Kecil, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, yang berhasil ditangkap polisi dengan ditembak lututnya. "Empat tersangka yang lain masih DPO, yaitu J, Lohan, Ipul, dan R," katanya.
Komplotan perampok sadis ini, kata Awi, pernah membunuh korban bernama Hajah Yaumi, 55 tahun, ketika merampok di rumahnya, Desa Dadang, Kecamatan Nganut, Kabupaten Tulungagung.
Korban disabet celurit tajam hingga tewas karena melawan. Dari rumah korban, kawanan sadis ini menggasak uang tunai Rp 195 juta, perhiasan emas 75 gram, satu unit mobil Terios berwarna merah marun, satu brankas berisi surat-surat berharga, satu unit laptop, dan satu unit komputer. "Total kerugian pada aksi itu sekitar Rp 375 juta," tutur Awi.
Ketika terjepit, komplotan ini sudah siap dengan bondet (bom ikan) untuk membunuh korban atau siapa pun yang berusaha menghalangi aksi mereka, termasuk polisi. "Tujuh bondet berhasil kami amankan dan rupanya masih aktif," katanya.
Kawanan perampok ini diduga hanya melancarkan aksi di wilayah Jawa Timur. Sebab, berdasarkan identifikasi polisi, mereka tercatat beraksi di Tulungagung, Pasuruan, Malang, dan terakhir, Kecamatan Menganti, Gresik, dengan merampok sebuah gudang kayu yang berada di Desa Hulaan.
Dari aksi terakhir itu, mereka berhasil mengambil satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel, satu unit mobil Suzuki Carry pikap putih, satu brankas, satu laptop, satu sertifikat tanah, dan tujuh BPKB. "Barang yang mereka ambil dari TKP Menganti berhasil kami amankan juga," kata Awi kepada wartawan.
Adapun modus operasi yang biasa dilakukan oleh komplotan tersebut yakni mereka biasanya masuk lewat belakang, lalu menodong, mengikat tangan, dan membekap mulut korban. Kemudian mereka mengancam korban dengan bondet dan clurit.
Mereka bakal dijerat Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 353KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP. Yakni tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan dan pembunuhan dan/atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga meninggal dunia dan luka dan.atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan luka. "Ancaman hukuman penjara 15 tahun," kata Awi.
MOHAMMAD SYARRAFAH
Baca juga:
Warga Heboh Saksikan Meteor di Langit Jabodetabek
Nurul: Keaslian Dokumen Pemecatan Prabowo Diragukan
Lukisan Buaya Djoko Pekik Dibanderol Rp 6 Miliar