Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Suswono Sebut Dua Kader PKS Terima Duit  

image-gnews
Menteri Pertanian, Suswono. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Pertanian, Suswono. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertanian Suswono menyebutkan adanya politikus Partai Keadilan Sejahtera di Komisi IV DPR yang menerima aliran dana dalam pengesahan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan tahun anggaran 2007. Mereka adalah Syamsul Hilal dan Tamsil Linrung.

“Seingat saya, ada Saudara Syamsul Hilal. Saya lupa karena ada pergantian-pergantian. Seingat saya, ada Saudara Tamsil (Linrung, Wakil Ketua Banggar DPR) juga,” kata Suswono menjawab pertanyaan pengacara Anggoro Widjojo, Thomson Situmeang, mengenai nama anggota Fraksi PKS lain yang menerima dana dari Anggoro dalam persidangan tindak pidana korupsi di Jakarta, Rabu, 4 Juni 2014. Namun Suswono tak merinci lagi mengenai aliran duit kepada dua politikus itu.

Namun, beberapa waktu lalu, Tamsil sempat diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan penyidikan kasus ini. Tamsil mengakui bahwa dirinya sempat disodori amplop berisi uang oleh Anggoro saat masih menjadi anggota Dewan. Namun Tamsil mengaku tak tahu berapa isi amplop tersebut lantaran tak membukanya, tapi dikembalikan.

Dalam kesempatan lain, Tamsil pernah mengaku dua kali ditawari tambahan duit oleh Anggoro ketika ia akan ke luar negeri. "Tapi selalu saya tolak," ujarnya. Bahkan Tamsil menyebut Anggoro sebagai pemain lama dalam bisnis radio telekomunikasi dan dekat dengan pimpinan Komisi Kehutanan DPR. "Dia sudah terkenal, pandai melobi," ujar Tamsil. Sedangkan Syamsul Hilal belum dimintai konfirmasi atas kesaksian Suswono ini.

Suswono, yang juga politikus PKS, merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPR yang membidangi kehutanan dan pertanian periode 2004-2009. Dalam persidangan itu, ia mengaku pernah menerima uang Rp 50 juta dan US$ 2.000. Duit itu dia terima dari Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faishal melalui Sekretariat Komisi IV Tri Budi Utami.

Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, selama kurun 2006-2007, Suswono menyatakan telah menerima uang Rp 1,2 miliar terkait dengan gratifikasi. ”Saya telah beberapa kali, mulai 2007 hingga 2008, menyerahkan gratifikasi kepada KPK,” kata Suswono dalam kesaksiannya. Segala jenis pemberian itu, tutur dia, segera ia laporkan ke KPK. “Setelah 2006, mulai ada banyak titipan kepada saya.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Suswono mengatakan, sesuai dengan peraturan Fraksi PKS, segala jenis pemberian tersebut harus langsung ditolak. Namun Suswono sempat ragu menolak langsung pemberian tertentu. Maka, dia bersama ketua fraksinya berkonsultasi dengan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas. “Kami galau di situ. Tentu kami gelisah. Makanya, kami konsultasikan kepada KPK,” ujarnya. 

KPK kemudian menyarankan segala bentuk gratifikasi diterima, lantas langsung dilaporkan kepada KPK. Syaratnya, pengembalian tak boleh melebihi waktu 30 hari. “Hampir setiap bulan ada,” kata Suswono sambil merinci total gratifikasi yang pernah ia terima: Rp 837,450 juta, US$ 39.700, Sin$ 33 ribu, dan 1 buah ponsel.

AISHA SHAIDRA | NURUL

Berita Terpopuler:
Gelar 'Revolusi Wangi' Trio Lestari tanpa Jokowi 
Scout Willis Unggah Foto Topless Gadis Bali Kuno
Sistem Cerdas ITB Urai Kemacetan Panjang 
Ponsel Android Nokia XL Harga Promo di ICS 2014
Tertangkap Kamera, Harimau Jawa Belum Punah?  

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Sayangkan Lukas Enembe Keluarkan Kata Kasar di Persidangan

17 hari lalu

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (tengah) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan satu orang saksi tidak hadir dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
KPK Sayangkan Lukas Enembe Keluarkan Kata Kasar di Persidangan

Lukas Enembe melempar kata-kata kasar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika ditanyai keterangannya dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi.


Hakim Vonis AKBP Bambang Kayun 6 Tahun Penjara

17 hari lalu

Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 2 Mei 2023. Perkara Bambang Kayun akan segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi kasus suap dan gratifikasi  dalam pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT. Aria Citra Mulia. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Vonis AKBP Bambang Kayun 6 Tahun Penjara

Bambang Kayun mengatakan masih akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding.


Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

31 hari lalu

Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, berjalan keluar ruang tunggu seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 27 Juni 2016. Aguan diperiksa dalam kasus pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035. ANTARA/M Agung Rajasa
Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto disebut ikut investasi di IKN Nusantara. Ini profil keduanya, kisah kesuksesan dan pernah diperiksa penegak hukum.


Remisi Napi Korupsi Eks Menteri KKP Edhy Prabowo, Terbukti Terima Suap Rp 24,6 Miliar

32 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Remisi Napi Korupsi Eks Menteri KKP Edhy Prabowo, Terbukti Terima Suap Rp 24,6 Miliar

Eks Menteri KKP Edhy Prabowo terjerat kasus suap ekspor benih lobster dengan nilai Rp 24,6 miliar. Napi korupsi ini mendapat remisi 3 bulan. Kok bisa?


Napi Korupsi Azis Syamsuddin Dapat Remisi 3 Bulan, Begini Kasus yang Menjeratnya

33 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Napi Korupsi Azis Syamsuddin Dapat Remisi 3 Bulan, Begini Kasus yang Menjeratnya

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terjerat kasus suap. Napi korupsi ini mendapat remisi 3 bulan setelah dapat remisi Idulfitri.


Sidang Lukas Enembe, Hakim Tegur Eks Kadis PUPR Papua untuk Tidak Berkelit

37 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe (ketiga kiri) menghadiri sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023. Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sidang Lukas Enembe, Hakim Tegur Eks Kadis PUPR Papua untuk Tidak Berkelit

Sidang Lukas Enembe hari ini menghadirkan beberapa saksi. Salah satunya mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Gerius One Yoman.


Sempat Tertunda, Sidang Lukas Enembe Hari Ini akan Hadirkan 4 Saksi

37 hari lalu

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. Dalam sidang, Lukas Enembe membantah berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat  Papua, Mikael Kambuaya yang menyebutkan dirinya bermain judi di Singapura. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sempat Tertunda, Sidang Lukas Enembe Hari Ini akan Hadirkan 4 Saksi

Jaksa mengatakan pihaknya mengikuti keputusan majelis hakim soal jadwal kontrol Lukas Enembe.


KPK Periksa Windy Idol di Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan

37 hari lalu

Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Windy yang merupakan salah satu kontestan pencarian bakat Indonesia Idol 2014, kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dalam penyidikan pengembangan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung  yang telah menjerat dua tersangka hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Windy Idol di Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan

Hasbi Hasan diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.


Panggil 3 Saksi, KPK Dalami Kasus Pengurusan Perkara di MA

38 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
Panggil 3 Saksi, KPK Dalami Kasus Pengurusan Perkara di MA

KPK telah memperpanjang masa penahanan Hasbi Hasan beserta tersangka kasus korupsi pengurusan perkara di MA.


KPK Periksa Pihak Swasta di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Personel Basarnas 2014

39 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Pihak Swasta di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Personel Basarnas 2014

Penyidikan ini berbeda dari kasus Basarnas sebelumnya.