TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertanian Suswono menyebutkan adanya politikus Partai Keadilan Sejahtera di Komisi IV DPR yang menerima aliran dana dalam pengesahan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan tahun anggaran 2007. Mereka adalah Syamsul Hilal dan Tamsil Linrung.
“Seingat saya, ada Saudara Syamsul Hilal. Saya lupa karena ada pergantian-pergantian. Seingat saya, ada Saudara Tamsil (Linrung, Wakil Ketua Banggar DPR) juga,” kata Suswono menjawab pertanyaan pengacara Anggoro Widjojo, Thomson Situmeang, mengenai nama anggota Fraksi PKS lain yang menerima dana dari Anggoro dalam persidangan tindak pidana korupsi di Jakarta, Rabu, 4 Juni 2014. Namun Suswono tak merinci lagi mengenai aliran duit kepada dua politikus itu.
Namun, beberapa waktu lalu, Tamsil sempat diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan penyidikan kasus ini. Tamsil mengakui bahwa dirinya sempat disodori amplop berisi uang oleh Anggoro saat masih menjadi anggota Dewan. Namun Tamsil mengaku tak tahu berapa isi amplop tersebut lantaran tak membukanya, tapi dikembalikan.
Dalam kesempatan lain, Tamsil pernah mengaku dua kali ditawari tambahan duit oleh Anggoro ketika ia akan ke luar negeri. "Tapi selalu saya tolak," ujarnya. Bahkan Tamsil menyebut Anggoro sebagai pemain lama dalam bisnis radio telekomunikasi dan dekat dengan pimpinan Komisi Kehutanan DPR. "Dia sudah terkenal, pandai melobi," ujar Tamsil. Sedangkan Syamsul Hilal belum dimintai konfirmasi atas kesaksian Suswono ini.
Suswono, yang juga politikus PKS, merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPR yang membidangi kehutanan dan pertanian periode 2004-2009. Dalam persidangan itu, ia mengaku pernah menerima uang Rp 50 juta dan US$ 2.000. Duit itu dia terima dari Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faishal melalui Sekretariat Komisi IV Tri Budi Utami.
Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, selama kurun 2006-2007, Suswono menyatakan telah menerima uang Rp 1,2 miliar terkait dengan gratifikasi. ”Saya telah beberapa kali, mulai 2007 hingga 2008, menyerahkan gratifikasi kepada KPK,” kata Suswono dalam kesaksiannya. Segala jenis pemberian itu, tutur dia, segera ia laporkan ke KPK. “Setelah 2006, mulai ada banyak titipan kepada saya.”
Suswono mengatakan, sesuai dengan peraturan Fraksi PKS, segala jenis pemberian tersebut harus langsung ditolak. Namun Suswono sempat ragu menolak langsung pemberian tertentu. Maka, dia bersama ketua fraksinya berkonsultasi dengan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas. “Kami galau di situ. Tentu kami gelisah. Makanya, kami konsultasikan kepada KPK,” ujarnya.
KPK kemudian menyarankan segala bentuk gratifikasi diterima, lantas langsung dilaporkan kepada KPK. Syaratnya, pengembalian tak boleh melebihi waktu 30 hari. “Hampir setiap bulan ada,” kata Suswono sambil merinci total gratifikasi yang pernah ia terima: Rp 837,450 juta, US$ 39.700, Sin$ 33 ribu, dan 1 buah ponsel.
AISHA SHAIDRA | NURUL
Berita Terpopuler:
Gelar 'Revolusi Wangi' Trio Lestari tanpa Jokowi
Scout Willis Unggah Foto Topless Gadis Bali Kuno
Sistem Cerdas ITB Urai Kemacetan Panjang
Ponsel Android Nokia XL Harga Promo di ICS 2014
Tertangkap Kamera, Harimau Jawa Belum Punah?