Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suryadharma Ali Akhirnya Jadi Tersangka

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Suryadharma Ali. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Suryadharma Ali. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Busyro Muqoddas mengatakan Menteri Agama Suryadharma Ali telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013. "Kasus sudah naik penyidikan dengan SDA dan kawan-kawan sebagai tersangka," kata Busyro melalui pesan pendek, Kamis, 22 Mei 2014. (Baca: Soal Dana Haji, KPK Akan Panggil Suryadharma Ali)

Suryadharma Ali pernah menjalani pemeriksaan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi selama hampir sebelas jam. Keluar sekitar pukul 20 WIB, Surya mengaku dicecar petugas KPK dengan pertanyan soal penyelenggaraan haji 2012-2013. "Tadi saya dimintai keterangan oleh KPK terkait dengan penyelenggaraan haji, khususnya di pengadaan katering dan perumahan di Arab Saudi," kata Surya di halaman gedung KPK, Selasa, 6 Mei 2014.

Surya mengatakan penyelidik KPK bertanya soal adanya dugaan anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat yang ikut "bermain" dalam pengadaan tersebut. "Tadi itu ditanyakan, tapi saya tak tahu apakah ada permainan begitu," katanya. Meski begitu, Surya mengaku kerap mendengar isu kongkalikong dalam pengadaan katering dan perumahan bagi jemaah haji. "Isu itu bukan fakta."

Menurut Surya, penyelidik KPK mendalami temuan tentang pemondokan-pemondokan yang tak layak. Surya mengklaim baru mengetahui hal itu dalam rapat evaluasi pasca-penyelenggaraan ibadah haji. "Dari evaluasi memang ada masalah, yaitu perumahan memang jelek," kata Surya. Menurut dia, tim perumahan terpaksa mengambil perumahan yang jelek karena takut diambil negara lain. "Ada pesaing-pesaing yaitu negara lain."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ihwal adanya temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan yakni transaksi mencurigakan hingga Rp 230 miliar dari pengelolaan dana haji tahun 2004-2012, Surya juga mengklaim tak ada masalah. "Itu fitnah," katanya. Surya juga membantah ada pihak yang mengambil keuntungan dengan cara memainkan nilai tukar rupiah. "Bagaimana caranya itu? Jemaah haji menyetor langsung ke bank tanpa intervensi," ujarnya.

Saat ditanya soal pernyataan Inspektur Jenderal Kementerian Agama M. Jasin yang menyebutkan ada oknum berinisial AWH, ARF, dan FR yang diduga "bermain" dalam penyelenggaraan haji, Surya angkat bahu. "Itu tanya ke Pak Jasin," katanya. (Baca: Diperiksa KPK, Suryadharma Bingung)

MUHAMAD RIZKI
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemenag Optimistis Pesantren Jadi Kekuatan Baru Ekonomi Bangsa

2 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan sambutan dalam Wrap Up Forum yang menjadi rangkaian dari Religion Festival di Jakarta, Rabu 9 Oktober 2024. Dok Kemenag
Kemenag Optimistis Pesantren Jadi Kekuatan Baru Ekonomi Bangsa

Kemenag menyebut program kemandirian pesantren banyak manfaat, bahkan menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi nasional.


Tiba di Jakarta, Imam Besar Masjid Nabawi Ungkap Kecintaannya Terhadap Masyarakat Indonesia

4 hari lalu

Imam Besar Masjid Nabawi, Ahmad bin Ali Al-Hudhaify (kiri) tiba Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Hammam Izzuddin
Tiba di Jakarta, Imam Besar Masjid Nabawi Ungkap Kecintaannya Terhadap Masyarakat Indonesia

Imam Besar Masjid Nabawi, Ahmad bin Ali Al-Hudhaify tiba Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin, 7 Oktober 2024. Ia akan berada di Indonesia hingga Jumat mendatang.


Kementerian Agama Tegaskan Tak Melayani Pernikahan Dini

5 hari lalu

Seorang mahasiswi berdemonstrasi sambil membawa poster bertuliskan
Kementerian Agama Tegaskan Tak Melayani Pernikahan Dini

Juru bicara Kementerian Agama, Sunanto, mengatakan KUA pasti menolak pernikahan dini atau di bawah umur 19 tahun.


Amphuri Usul Prabowo Bentuk Kementerian Haji dan Umrah: Syarat Menteri Mampu Bahasa Arab dan Inggris, Ini Alasannya

7 hari lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo menyebut aggaran pertahanan Indonesia salah satu terendah di Asia. Prabowo mengatakan saat ini anggaran pertahanan baru 0,89 persen terhadap Produk Domestik Bruto. TEMPO/M Taufan Rengganis
Amphuri Usul Prabowo Bentuk Kementerian Haji dan Umrah: Syarat Menteri Mampu Bahasa Arab dan Inggris, Ini Alasannya

Amphuri usul Prabowo bentuk Kementerian Haji dan Umrah, syarat menteri harus cakap bahasa Arab dan Inggris. Apa alasannya?


Aturan Pendirian Rumah Ibadah Akan Hapuskan Rekomendasi FKUB, Ini Alasan Kemenag

8 hari lalu

Warga Setu bersama Polri, Pemda dan FKUB melakukan mediasi di Kantor Lurah Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin 6 Mei 2024. (MUHAMMAD IQBAL/Tempo)
Aturan Pendirian Rumah Ibadah Akan Hapuskan Rekomendasi FKUB, Ini Alasan Kemenag

Kementerian Agama menyiapkan rancangan Perpres pendirian rumah ibadah. Tak perlu lagi rekomendasi FKUB untuk dirikan rumah ibadah.


Soal Bir dan Wine Halal, Kementerian Agama Bilang soal Penamaan Produk

11 hari lalu

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh memberikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jaringan Thailand-Malaysia-Indonesia, di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 20 September 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Soal Bir dan Wine Halal, Kementerian Agama Bilang soal Penamaan Produk

Kementerian Agama berharap masyarakat tidak perlu meragukan kehalalan produk-produk tersebut. Di sisi lain, MUI menyatakan tidak bertanggung jawab.


Cara Buat Kartu Nikah Digital Terbaru 2024 dan Biayanya

11 hari lalu

Kartu nikah dengan kode quick response (QR) yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner, yang akan segera diluncurkan Kementerian Agama RI. Dok. Istimewa
Cara Buat Kartu Nikah Digital Terbaru 2024 dan Biayanya

Berikut ini panduan lengkap untuk mengajukan pembuatan kartu nikah digital bagi pengantin lama dan calon pengantin.


Kemenag akan Pecat Guru Madrasah yang Berbuat Asusila di Gorontalo

14 hari lalu

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. Foto: ANTARA/HO-Kemenag
Kemenag akan Pecat Guru Madrasah yang Berbuat Asusila di Gorontalo

Kementerian Agama akan menunggu hasil persidangan sebelum memecat DH, guru yang melakukan kekerasan seksual pada muridnya di Gorontalo


Penyelenggaran Haji 2024 Berakhir Tanpa Pertanggungjawaban Menag kepada DPR

15 hari lalu

(dari kiri) Plt Menteri Sosial Muhadjir Effendy, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat mengikuti  rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. Rapat tersebut membahas penyesuaian rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun anggaran 2025 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penyelenggaran Haji 2024 Berakhir Tanpa Pertanggungjawaban Menag kepada DPR

Padahal, ujar Selly, rapat evaluasi dan pertanggungjawaban haji 2024 penting diketahui untuk menyusun perencanaan ibadah haji 2025.


Sejauh Mana Pansus Haji Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Haji?

24 hari lalu

Ketua Pansus Angket Haji DPR RI Nusron Wahid (kanan) dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily (kiri) dalam rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejauh Mana Pansus Haji Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Haji?

Sejauh mana langkah Pansus Haji menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan haji?