Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Persatuan Jaksa Tak Akan Beri Advokasi kepada Kito Irkhamni

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Persatuan Jaksa Seluruh Indonesia tak akan memberikan advokasi terhadap jaksa Kito Irkhamni yang kini mendekam di penjara Cipinang. "Kalau memberi advokasi hukum kami sudah menyalahi aturan. Kami bukan pengacara," kata Humas Persatuan Jaksa, Suhandoyo, di Jakarta, Kamis (9/1) malam. Sikap ini berbeda dengan rencana Persaja yang akan memberikan pembelaan jika Jaksa Agung M.A. Rachman diperiksa polisi. Menurut Suhandoyo, Rachman dan Kito terjerat kasus yang berbeda. "Kalau Kito jelas pidana murni, ada delik aduan dari masyarakat," katanya. Sedang untuk MA Rachman, kata dia, "Masalahnya apa dengan Pak Rachman?" Lagipula, kata Suhandoyo, Kito sudah menunjuk pengacara sendiri untuk membelanya di pengadilan nanti. Suhandoyo menyatakan tidak setuju jika Rachman dituding kasus korupsi. Menurutnya, tudingan yang dialamatkan kepada bosnya itu oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara tak tepat. Rachman saat diperiksa oleh Komisi Kekayaan mengaku memperoleh uang yang didepositokan sebesar Rp 800 juta berasal dari pengusaha dan konsultasi hukum yang tidak tersangkut perkara. Suhandoyo pun menolak pengertian "konsultasi" yang ditafsirkan Komisi Kekayaan. Menurutnya, konsultasi yang diberikan seorang jaksa masih wajar sepanjang hal itu tidak tersangkut profesinya. "Lha, kalau seseorang datang ke saya, minta saran, dan memanangkan kasus perdata lalu memberi saya singkong, apa saya salah?" katanya. Karena itu, Persaja berniat membela Rachman jika dipanggil polisi untuk diperiksa. Selama ini, katanya, pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada Rachman soal pemeriksaan Komisi Kekayaan yang dinilainya menyalahi aturan dan wewenang Komisi itu. Dalam rekomendasi itu juga disebutkan tuduhan korupsi yang dialamatkan ke Rachman tak tepat. "Tuduhan itu terlalu prematur," katanya. Tapi, ia tak menyebutkan pembelaan seperti apa jika Rachman sampai datang ke Markas Besar Polisi. "Kami lihat dulu apa yang akan dilakukan polisi," katanya. Meski tak akan memberikan advokasi, Persaja, kata Suhandoyo, akan memperhatikan hak-hak Kito sebagai tersangka. "Misalnya, kami akan memberikan pendapat jika dia mendapat penganiayaan selama pemeriksaan," dia mencontohkan. Persaja, kata Suhandoyo, masih mengkaji kasus yang menimpa bekas Kepala Seksi I PIdana Umum itu yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan uang Rp 480 juta milik Ny Ati Mulyati. Kito kini masih tercatat sebagai jaksa aktif, meski mangkir bekerja di Sungai Liat, Bangka Belitung, sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Selama ini, Kito yang kerap membeberkan harta kekayaan Rachman yang belum dilaporkan ke Komisi Kekayaan. (Bagja Hidayat-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

29 menit lalu

Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

April yang lalu, suasana kediaman Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr. H. Ahmad Sabban El-Ramaniy Rajagukguk, M.A di Simalungun menjadi saksi pertemuan penting antara Nikson Nababan, Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara, dengan tokoh agama yang berpengaruh.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

35 menit lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


FFI Pertimbangkan Penambahan Kategori Baru di Festival Tahun Depan

43 menit lalu

Ketua Bidang Penjurian FFI 2024-2026 Budi Irawanto. Foto: Instagram.
FFI Pertimbangkan Penambahan Kategori Baru di Festival Tahun Depan

FFI masih harus mendiskusikan hal tersebut sebagai kategori baru sehingga belum bisa ditambahkan pada FFI 2024.


Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

53 menit lalu

Kendaraan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir terlibat dalam kecelakaan di Ramle pada 26 April 2024. (Screencapture/X)
Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

Mobil Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir terbalik dalam kecelakaan mobil karena menerobos lampu merah


Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

1 jam lalu

Timnas Uzbekistan saat melawan Timnas Arab Saudi, di perempat final Piala Asia U-23 2024. Foto/Video/rcti
Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

Uzbekistan akan menjadi lawan Indonesia di semifinal Piala Asia U-23 pada Senin, 29 April 2024.


Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

1 jam lalu

Youtuber, Jang Hansol. Foto: Instagram.
Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

Jang Hansol menyebut kekalahan Korea Selatan dari Timnas U-23 bisa menjadi pembelajaran berharga bagi sepak bola di negaranya.


'Serius' Bebaskan Sandera Israel, Hamas: Bebaskan Juga Tahanan Palestina

1 jam lalu

Tslil Ben Baruch, 36, memegang plakat ketika para demonstran menghadiri protes 24 jam, menyerukan pembebasan sandera Israel di Gaza dan menandai 100 hari sejak serangan 7 Oktober oleh kelompok Islam Palestina Hamas, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas.  di Tel Aviv, Israel, 14 Januari 2024. REUTERS/Alexandre Meneghini
'Serius' Bebaskan Sandera Israel, Hamas: Bebaskan Juga Tahanan Palestina

Hamas menekankan empat syaratnya bahkan ketika 18 negara mencoba meningkatkan tekanan pada kelompok tersebut untuk mencapai kesepakatan.


Usai Temukan 3 Korban Tewas Tanah Longsor, Basarnas Imbau Sebagian Warga Garut Mengungsi

1 jam lalu

Proses evakuasi korban tewas tertimbun tanah longsor di Kampung Sirnagalih, Desa Talagajaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Jumat 26 April 2024. (ANTARA/HO-Basarnas Garut)
Usai Temukan 3 Korban Tewas Tanah Longsor, Basarnas Imbau Sebagian Warga Garut Mengungsi

Warga yang tinggal di perbukitan dan lereng diminta mengungsi untuk meminimalisir korban bencana tanah longsor sepanjang musim pancaroba saat ini.


Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

1 jam lalu

Ilustrasi suami istri konsultasi ke dokter. redrockfertility.com
Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

Perjodohan memang tak selalu berjalan mulus apalagi bila tanpa cinta. Berikut beberapa persoalan yang bisa muncul bila menikah karena dijodohkan.


Setelah Berkoalisi di Pilpres, PKS Siap Bekerja Sama dengan PKB di Pilkada 2024

1 jam lalu

Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsyi memberikan keterangan pers usai menggelar rapat Partai Koalisi Perubahan di NasDem Tower, Jakarta, Senin, 18 September 2023.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Setelah Berkoalisi di Pilpres, PKS Siap Bekerja Sama dengan PKB di Pilkada 2024

PKS dan Golkar semakin intens membangun koalisi di Pilkada 2024 Kota Depok.