Hakim Nani langsung menyergah keterangan Riefan. "Tadi kan Anda mengatakan cash. Saudara saksi tolong jawab jujur," ujarnya.
"Oh, iya. Cash, Bu," kata Riefan yang mengenakan kemeja putih, celana kain hitam dan bercincin batu akik berwarna putih di jari tengah kanannya itu.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Hendra Saputra, yang disebut sebagai Direktur PT Imaji Media, korupsi pengadaan videotron. Menurut jaksa, korupsi itu dilakukan Hendra bersama pejabat pembuat komitmen Hasnawi Bachtiar, ketua tim penerima barang pekerjaan Kasiyadi, dan Riefan Avrian.
Caranya, Riefan mengangkat Hendra, yang pernah menjadi sopir dan office boy di kantornya, menjadi Direktur Imaji untuk mengikuti tender. Audit Badan Pemeriksa Keuangan pada Februari-Mei 2013 menyebut pekerjaan itu kelebihan pembayaran Rp 2,695 miliar karena tak sesuai spesifikasi. Adapun audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyebut kerugian negara mencapai Rp 4,78 miliar.
LINDA TRIANITA
Baca juga:
Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka KPK
Hindari Pembobolan, Ini Tip Aman Gunakan ATM
SBY Tak Mau Jadi Saksi, Anas: Ngeri, Kan
Unilever akan Ganti Kerugian Taman Kota Bandung
Jokowi Jadi Presiden, Ahok: Kami Kepung Monas