TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi proyek videotron Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Hendra Saputra, akan membeberkan rekayasa yang menimpa dirinya. Hendra yang merupakan petugas kebersihan dijadikan direktur utama PT Imaji Media, pelaksana proyek videotron atau papan reklame digital yang merugikan negara sekitar Rp 4,78 miliar. "Saya akan bongkar semua, akan menceritakan semua yang terjadi. Saya kan korban," kata Hendra saat ditemui di depan ruang sidang, Rabu, 14 April 2014.
Hendra pernah menyatakan kepada Tempo bahwa dirinya korban dari Riefan Avrian, direktur PT Rifuel. Selama ini dia bekerja sebagai sopir dan petugas kebersihan di PT Rifuel, perusahaan milik Riefan. Dia pernah diminta untuk menandatangani berbagai dokumen yang tak pernah dia ketahui isinya. Salah satunya dokumen menyebutkan dia sebagai direktur utama PT Imaji Media.
Pria yang tidak lulus sekolah dasar ini berharap para saksi menyampaikan kesaksian yang benar. Beberapa orang saksi yang akan dihadirkan dalam sidang di antaranya anak buah Riefan. Ada yang pernah menjemput dan mengungsikan Hendra ke Kalimantan saat kejaksaan memulai penyelidikan kasus ini. Saksi yang akan didatangkan lainnya adalah rekan kerja di PT Rifuel yang tercatat sebagai komisaris di PT Imaji Media. "Mudah-mudahan saksi jujur," katanya.
Meski nama Riefan disebutkan dalam berkas perkara, namun pihak kejaksaan tak menjadikannya sebagai tersangka. "Dia otak pelakunya," kata Hendra. Salah satu bukti kekuasaan Riefan, yang juga anak Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Syarief Hasan, adalah sebagai pengendali semua dana proyek videotron senilai Rp 23 miliar, meski rekening bank atas nama Hendra. "Saat diperiksa kejaksaan, saya ditunjukkan pernah memberikan surat kuasa ke dia untuk menggunakan rekening," kata Hendra.
Jaksa mendakwa Hendra dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang yang sama, ancamannya maksimal 20 tahun penjara.
AISHA SHAIDRA
Berita Terpopuler:
Disinggung Masalah HAM, Ini Reaksi Prabowo
Gus Ipul Anggap Wajar Sikap Rhoma Tolak Jokowi
Artis JR Terjerat Kasus Narkoba
Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka KPK