Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Kecewa Pelanggar Pemilu Dihukum Ringan  

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Sejumlah poster caleg masih tertempel di sekitar Jalan Inggit Garnasih, Bandung, Jawa Barat, (6/4). Sebagian besar atribut kampanye di wilayah Bandung belum ditertibkan oleh petugas kendati sudah memasuki masa tenang. TEMPO/Prima Mulia
Sejumlah poster caleg masih tertempel di sekitar Jalan Inggit Garnasih, Bandung, Jawa Barat, (6/4). Sebagian besar atribut kampanye di wilayah Bandung belum ditertibkan oleh petugas kendati sudah memasuki masa tenang. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah menyatakan tak puas atas vonis hukuman terhadap para pelaku tindak pidana dalam Pemilu 2014. Kekecewaan itu timbul akibat para pelaku pidana pemilu rata-rata hanya dihukum pidana percobaan.

“Hampir semua tindak pidana pemilu tidak ada yang menggunakan hukum maksimal sehingga kurang menimbulkan efek jera,” kata anggota Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo, Jumat, 25 April 2014.

Teguh menyatakan hukuman yang tidak maksimal itu tak sebanding dengan kerja keras dan sulitnya menjerat pelaku tindak pidana pemilu. Hukuman yang ringan itu tidak sebanding dengan kesulitan pengawas, kepolisian, dan kejaksaan dalam memproses kasus-kasus tindak pidana pemilu tersebut. Para penegak hukum yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) itu harus bekerja keras mengusut dugaan kasus pelanggaran hingga siang-malam mencari bukti untuk menjerat para pelaku pidana pemilu.

Teguh menyatakan menjerat pelaku praktek pidana pemilu tidaklah mudah. Misalnya, banyak praktek politik uang dalam Pemilu 2014 tapi tak bisa diusut. Salah satu penyebabnya adalah sangat sulit untuk mencari alat bukti dan saksi. Sebab, tak semua penerima politik uang mau bersaksi untuk membuktikan adanya pidana politik uang. Sebelumnya Bawaslu telah menginventarisasi sebanyak 103 dugaan pelanggaran. Dari 103 dugaan pelanggaran tersebut, hanya belasan yang masuk ranah hukum pidana. Itu pun vonis hukumannya ringan.

Kasus terakhir dengan pelaku hanya dihukum ringan adalah pelanggaran yang melibatkan politikus PDIP yang juga Bupati Semarang, Mundjirin, pada Kamis, 24 April 2014. Mundjirin divonis hukuman pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan karena membagi-bagikan beras dalam kampanye dialogis di Pasar Bandarjo, Ungaran, pada 22 Maret 2014. Mundjirin juga dihukum denda Rp 24 juta subsider 2 bulan penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus lain adalah kasus kampanye di luar jadwal di Kota Semarang oleh Ketua Umum PKPI Sutiyoso yang divonis 1 bulan dengan masa percobaan 2 bulan serta denda Rp 1 juta; kasus PNS bernama Muslikhah (istri Kepala Desa Kalijambe, Purworejo) yang terlibat kampanye PDIP divonis 1 bulan dengan masa percobaan 2 bulan serta denda Rp 500 ribu; kampanye di lingkungan yang dilarang yaitu di SMP Negeri 3 Demak oleh Nadiroh (caleg Partai Demokrat DPRD Jateng) yang mendapat hukuman 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara.

Meski hukuman ringan, Bawaslu tetap tak akan berhenti mengusut pidana-pidana pemilu. “Setidaknya bisa menjadi pelajaran politik bahwa setiap pelaku pelanggaran akan diproses hukum,” kata Teguh.

ROFIUDDIN

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.


Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

3 hari lalu

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengangkat kotak suara untuk dipindahkan ke kantor RW 04 di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Pendistribusian logistik pemilu itu diangkut menggunakan truk pengangkut (dump truck) dari gudang logistik dengan pengawalan ketat petugas gabungan. PPSU diperbantukan untuk mengangkut logistik tersebut dari gudang logistik untuk dibawa ke kantor RW maupun langsung ke TPS-TPS. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.


Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

3 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.


Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

4 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (dua dari kiri) meninjau kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.


KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

4 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

6 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

6 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

7 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

8 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.