TEMPO.CO, Surabaya - Ketua Umum Perkumpulan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) Rahmat Shah tidak memenuhi panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk diperiksai. Sedianya pemilik Taman Hewan Pematang Siantar itu akan diperiksa mengenai pemindahan satwa dari Kebun Binatang Surabaya.
"Bapak tidak bisa hadir karena ada tugas kerja di luar daerah," kata sekretaris kantor Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia Latifah Dwi Susilowati saat dihubungi, Selasa, 18 Maret 2014.
Menurut Latifah, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan berhalangan hadir kepada Kepala Polrestabes Surabaya. "Sudah kami kirim, kok. Nanti akan dijadwalkan ulang, tapi belum tahu kapan," ujar Latifah.
Dari penelusuran Tempo, pada 12 Juli 2013, sebanyak 45 satwa dari 16 jenis satwa Kebun Binatang Surabaya dipindahkan ke Taman Hewan Pematang Siantar, Sumatera Utara. Di antaranya dua ekor banteng, dua unta punuk satu, dua rusa timorensis, empat kijang, dua sitatunga, satu kuda nil mini, enam babi rusa, enam kanguru tanah, dua kera Sulawesi, tiga babi mantel, dua bilge, dua orang utan, dua kasuari gelambir, dua burung bayan, dua kakaktua jambul kuning, dua kuda nil besar, dan tiga jalak bali.
Dari pemindahan tersebut, Kebun Binatang Surabaya mendapat kompensasi Museum Satwa yang akan dibangun oleh Taman Hewan Pematang Siantar di kompleks Kebun Binatang Surabaya, serta 200 satwa yang diawetkan.
Pemeriksaan terhadap Rahmat merupakan kelanjutan dari pengusutan pemindahan satwa Kebun Binatang Surabaya ke beberapa lembaga konservasi serupa. Sebelumnya penyidik memeriksa bekas Ketua Harian Tim Pengelola Sementara Kebun Binatang Surabaya Tony Sumampau.
DEWI SUCI RAHAYU