TEMPO.CO, Bandung - Pembangunan Hotel Pullman dan Bandung Internasional Convention Center yang bereberangan dengan Gedung Sate hanya melanjutkan perjanjian lama. "Perjanjian dibuat pada masa Gubernur Jawa Barat dijabat oleh Nuriana dengan PT Tritunggal Lestari Makmur," kata Juru bicara pemerintah provinsi, Kepala Biro Humas, Protokoler, dan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Ruddy Gandakusumah pada Tempo, Kamis, 13 Maret 2014.
Menurut dia, pembangunan itu mangkrak saat krisis moneter melanda Indonesia. Saat itu pembangunan baru sebatas pemasangan pondasi di atas lahan seluas 18 ribu meter. "Kita hanya melanjutkan kesepakatan dengan PT TLM," kata Ruddy.
Setahun lalu, lanjut Ruddy, pembahasan pembagunan hotel dan gedung konvensi dengan PT TLM di atas lahan milik pemerintah Provinsi Jawa Bara itu dibuka lagi. Saat itu sejumlah pasal dalam perjanjian BOT (Build Operate and Transfer) mengalami perubahan. Selanjutnya PT TLM menggandeng PT Agung Podomoro.
Pasal perjanjian BOT yang mengalami perubahan, diantaranya perjanjian masa kontrak semulai 2003-2033, direvisi menjadi 2012-2042. Nilai investasi Rp 954 miliar, perusahaan setuju mmenyetor ke Kas Daerah provinsi Jawa Barat menjadi Rp 65 miliar.
Menurut Ruddy, IMB lama itu saat ini tengah menjalani proses revisi. Kalau sekarang dipermasalahkan, sah-sah saja. Tapi di lain pihak, sudah ada IMB yang lama. "ujarnya.
Rencananya di atas lahan yang berseberangan dengan Gedung Sate itu akan dibangun gedung konvensi dan hotel 14 lantai. Gedung konvensi menghadap ke Jalan Diponegoro, sedangkan hotel menghadap ke Jalan Surapati.
Sebelumnya sejumlah pihak mempersoalkan pembangunan Hotel Pullman dan Bandung Internasional Convention Center yang berseberangan dengan Gedung Sate, Bandung. Walhi Jawa Barat misalnya, menuding pembangunan hotel dan gedung kionvensi itu cacat prosedur karena belum memiliki dokumen Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) yang menjadi persyaratan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Anggota Komisi D DPRD Jawa Barat Ujang Fahpulwaton juga mempersoalan pembangunan hotel dan gedung konvensi itu yang dibolehkan hingga 14 lantai. Karena Gedung DPRD Jawa Barat yang berdiri persisi bersebelahan dengan hotel itu hanya diizinkan tingginya 4 lantai dengan alasan tingginya tidak boleh melampuai tinggi Gedung Sate, sebagai bangunan cagar budaya.
AHMAD FIKRI