TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyita sejumlah properti terkait dengan dugaan pencucian uang mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Namun, ternyata aset-aset tersebut masih bisa digunakan.
"Dipakai boleh, yang enggak boleh adalah diperjualbelikan dan disewakan," kata juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 10 Maret 2014. (Baca: Harta Disita, Pengacara Tak Yakin Anas Jatuh Miskin).
Menurut dia, setelah ada berita acara penyitaan, aset apa pun yang disita KPK tak boleh dipindahtangankan. Sertifikat aset tersebut disita KPK dan kini ada dalam penguasaan komisi antirasuah tersebut. (Baca: Anas Sering Dapat 'Ucapan Terima Kasih').
Sejak Kamis lalu, KPK sudah menyita setidaknya lima bidang lahan dan sebuah rumah di Yogyakarta dan Jakarta terkait dugaan pencucian uang Anas Urbaningrum. Aset di Yogyakarta disita pada Kamis, 6 Maret 2014, sedangkan rumah disita pada Jumat, 7 Maret 2014.
Aset yang disita itu terdiri atas dua bidang lahan di Kelurahan Mantrijeron, Yogyakarta, seluas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama Attabik Ali, mertua Anas. (Baca: KPK Sita Rumah Anas di Duren Sawit dan Tanah di Yogya).
Ada pula sebidang lahan dan bangunan di Jalan Selat Makassar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur, dan tiga bidang lahan di Desa Panggungharjo, Bantul, atas nama Dinas Az yang merupakan anak Attabik Ali.
BUNGA MANGGIASIH
Topik terhangat:
Ade Sara | Malaysia Airlines | Kasus Century | Jokowi | Anas Urbaningrum
Terpopuler
Curhat SBY: Koalisi Kadang Makan Hati
Terungkap, 'Penumpang Gelap' Malaysia Airlines
Polisi Belum Minta Keterangan Orang Tua Ade Sara