TEMPO.CO, Semarang - PT Pertamina Pemasaran Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta diminta bertangung jawab terhadap distribusi gas subsidi ukuran 3 kilo gram yang kini harganya melambung mencapai Rp 17 ribu per tabung. “Saya minta Pertamina turun tangan, karena ini wilayah dan tangung jawab dia,” kata Ketua Komisi Perekonomian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah, Tasiman, Ahad 9 Maret 2014.
Dia berharap Pertamina memangkas penyelewengan harga gas subsidi itu dari harga eceran tetap Rp 12.750 menjadi Rp 17 ribu. Menurut Tasiman, penyelewengan itu akibat sikap Pertamina yang mengabaikan peredaran di lapangan, kondisi itu memudahkan penyelewengan dan berdampak kenaikan harga di lapangan. “Karena distribusi salah sasasan yang akhirnya merugikan masyarakat pengguna,” ujarnya.
Selain itu dia menengarai ada agen hingga pangkalan resmi menjual ke pengecer yang tak masuk daftar resmi. Tasiman mencurigai ada penyelewengan pada sistem oligarki distribusi dari Pertamina ke agen dan pangkalan. “Tingkat kebocoran gas subsidi ke penjual tak resmi banyak terjadi,” kata Tasiman.
Menurut dia kondisi itu menimbulkan harga beli gas subsidi itu jauh dari nilai standar yang ditetapkan. Bahkan di Kota Semarang pun yang mudah terjangkau dalam distribusi, harga gas 3 kilogram di tingkat pengecer tembus Rp 17 ribu. “Kalau harga gas untuk rakyat kecil saja naik, berarti negara tak mampu mensejahterakan,” katanya.
Repotnya, di pangkalan resmi yang dipantau Pertaminan gas 3 kilogram langka. “Tingginya harga beli gas subsidi keterlaluan,” ujar Asisten Manager External Relations, PT Pertamina Jawa Tengah dan DIY, Robert Marchelino Vereiza Dumatubun, Ahad 9 Maret 2014.
Toh Pertamina tak peduli dengan penjualan di tingkat pengecer yang sejatinya tak ada dalam mekanisme penjualan gas bersubsidi. Mestinya agen atau pangkalan resmi harus langsung menjual ke konsumen. Di sinilah Pertamina berkilah, yang menyatakan hanya bisa mengontrol penjualan oleh pangkalan resmi. “Harga tinggi itu dijual pengecer, sedang kami tak mampu menjangkau pengecer karena bukan jaringan resmi,” kata Robert berkilah.
Bahkan, menurut dia, Pertamina tak bisa memberi sanksi kepada agen dan pangkalan resmi yang menjual gas bersubsidi itu ke pengecer karena minimnya bukti. Dia malah meminta masyarakat melaporkan bila menemukan penjualan dari agen dan pangkalan ke pengecer yang biasanya membeli dalam jumlah banyak. “Bisa buktikan bila ada pangkalan jual ke pengecer beserta dokumentasi nanti kami berikan pembinaan,” katanya. Tapi Robert pun tak menjelaskan apa yang dia maksud dengan pembinaan.
EDI FAISOL