TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang, Deddy Kusdinar, menilai perannya dalam pekerjaan pembangunan proyek Hambalang kecil. Melalui pengacaranya, Heru Widodo, Deddy mengatakan proyek tersebut sudah didesain sebelumnya oleh banyak aktor yang memiliki kekuasaan besar.
"Semua pasti memaklumi bahwa dalam birokrasi, pejabat rendahan tak bisa mencegah atau menolak keinginan atasan," kata Heru saat membacakan pembelaan atas tuntutan Deddy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 24 Februari 2014.
Menurut dia, proyek kala itu didesain, antara lain, oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, Bendara Umum Demokrat M. Nazaruddin, dan anggota Komisi X DPR Mahyuddin. Aktor lainnya, kata dia, Teuku Bagus Mukhamad Noor, Andi Zulkarnael alias Choel Mallarangeng, Sylviana Soleha alias Bu Pur, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Anny Ratnawati, dan beberapa nama lain.
Bu Pur, kata dia, berperan membantu meluluskan izin kontrak tahun jamak di Kementerian Keuangan. Kontrak itu dikeluarkan oleh Anny Ratnawati, yang kala itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Anggaran, dengan disposisi dari Agus Martowardojo, yang saat itu menjadi Menteri Keuangan. Peran tokoh lain pun sudah terungkap dalam fakta persidangan.
Deddy, ujar dia, sudah merasakan skenario besar itu. Namun bekas Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tanga Kementerian Pemuda dan Olahraga itu baru mengetahuinya dengan jelas saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. "Sebagai pegawai biasa, Deddy tak dapat menghindari skenario itu," katanya.
Menurut dia, Nazar yang membuka kasus tersebut pun mengaku bingung Deddy menjadi tersangka. Padahal Andi dan Anas yang merupakan aktor utama proyek itu belum juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Karena itu, ia meminta agar kliennya tak dihukum, atau jika pun dihukum, dengan pidana seminimal mungkin.
Keterlibatan Bu Pur pernah terungkap saat ia bersaksi untuk Deddy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 10 Desember 2013. Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani, mencecar ihwal komisi Rp 5 miliar yang diterima Bu Pur. "Tidak pernah," kata Bu Pur. Namun dalam sidang itu, ia mengaku pernah dua kali bertandang ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Pekan lalu, jaksa I Kadek Wiradana meminta majelis hakim menghukum Deddy 9 tahun penjara, dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diminta membayar uang pengganti Rp 300 juta. Jaksa menilai Deddy terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi. "Akibatnya, negara merugi Rp 463 miliar dalam proyek itu," ujarnya.
Deddy dalam pledoi pribadinya keberatan dengan tuntutan tersebut. Terlebih ia pun mengaku tak pernah menikmati uang dari proyek Hambalang. "Bagaimana saya harus membayar uang pengganti kalau saya tidak menikmati," katanya.
NUR ALFIYAH
Berita Terpopuler:
Pengakuan Sutan Bhatoegana Soal Ibas di Kasus SKK Migas
Anak Panti Asuhan Samuel Tidur di Kandang Anjing
Catherine Wilson Akui Terima Mobil dari Wawan