Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Deddy Tuding Bu Pur Muluskan Proyek Hambalang  

image-gnews
Sylvia Sholehah atau biasa dipanggil Ibu Pur usai diperiksa KPK pada 28 Mei 2013. Bu Pur, yang disebut sebagai orang lingkaran dalam Cikeas, diperiksa dalam kasus korupsi Hambalang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Sylvia Sholehah atau biasa dipanggil Ibu Pur usai diperiksa KPK pada 28 Mei 2013. Bu Pur, yang disebut sebagai orang lingkaran dalam Cikeas, diperiksa dalam kasus korupsi Hambalang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang, Deddy Kusdinar, menilai perannya dalam pekerjaan pembangunan proyek Hambalang kecil. Melalui pengacaranya, Heru Widodo, Deddy mengatakan proyek tersebut sudah didesain sebelumnya oleh banyak aktor yang memiliki kekuasaan besar.

"Semua pasti memaklumi bahwa dalam birokrasi, pejabat rendahan tak bisa mencegah atau menolak keinginan atasan," kata Heru saat membacakan pembelaan atas tuntutan Deddy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 24 Februari 2014.

Menurut dia, proyek kala itu didesain, antara lain, oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, Bendara Umum Demokrat M. Nazaruddin, dan anggota Komisi X DPR Mahyuddin. Aktor lainnya, kata dia, Teuku Bagus Mukhamad Noor, Andi Zulkarnael alias Choel Mallarangeng, Sylviana Soleha alias Bu Pur, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Anny Ratnawati, dan beberapa nama lain.

Bu Pur, kata dia, berperan membantu meluluskan izin kontrak tahun jamak di Kementerian Keuangan. Kontrak itu dikeluarkan oleh Anny Ratnawati, yang kala itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Anggaran, dengan disposisi dari Agus Martowardojo, yang saat itu menjadi Menteri Keuangan. Peran tokoh lain pun sudah terungkap dalam fakta persidangan.

Deddy, ujar dia, sudah merasakan skenario besar itu. Namun bekas Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tanga Kementerian Pemuda dan Olahraga itu baru mengetahuinya dengan jelas saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. "Sebagai pegawai biasa, Deddy tak dapat menghindari skenario itu," katanya.

Menurut dia, Nazar yang membuka kasus tersebut pun mengaku bingung Deddy menjadi tersangka. Padahal Andi dan Anas yang merupakan aktor utama proyek itu belum juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Karena itu, ia meminta agar kliennya tak dihukum, atau jika pun dihukum, dengan pidana seminimal mungkin.

Keterlibatan Bu Pur pernah terungkap saat ia bersaksi untuk Deddy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 10 Desember 2013. Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani, mencecar ihwal komisi Rp 5 miliar yang diterima Bu Pur. "Tidak pernah," kata Bu Pur. Namun dalam sidang itu, ia mengaku pernah dua kali bertandang ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pekan lalu, jaksa I Kadek Wiradana meminta majelis hakim menghukum Deddy 9 tahun penjara, dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diminta membayar uang pengganti Rp 300 juta. Jaksa menilai Deddy terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi. "Akibatnya, negara merugi Rp 463 miliar dalam proyek itu," ujarnya.

Deddy dalam pledoi pribadinya keberatan dengan tuntutan tersebut. Terlebih ia pun mengaku tak pernah menikmati uang dari proyek Hambalang. "Bagaimana saya harus membayar uang pengganti kalau saya tidak menikmati," katanya.


NUR ALFIYAH

Berita Terpopuler:
Pengakuan Sutan Bhatoegana Soal Ibas di Kasus SKK Migas
Anak Panti Asuhan Samuel Tidur di Kandang Anjing
Catherine Wilson Akui Terima Mobil dari Wawan 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 jam lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

22 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

22 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.