TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Jagorawi, AQJ alias Dul, menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 25 Februari 2014. Sidang tertutup itu berlangsung selama 45 menit.
Menjelang sidang usai, salah seorang petugas kepolisian menyatakan Ahmad Dhani, Ayah Dul, akan memberikan keterangan pers. Keterangan seputar sidang itu akan disampaikan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Puluhan wartawan pun langsung mengambil posisi di depan PN Jakarta Timur. Namun sekitar sepuluh menit usai sidang, Ahmad Dhani, Dul, dan Maya Estianti tak keluar dari pintu sidang utama.
Sekitar pukul 11.25 WIB, mobil Toyota Alphard bernomor polisi B-1-RCM yang membawa Ahmad Dani beserta Dul keluar dari PN Jakarta Timur. Wartawan pun langsung berusaha memburunya. Namun Ahmad Dani maupun Dul pun enggan keluar dari mobilnya. Sebelumnya, mobil Lexus dengan nopol B-1-MAI yang membawa Maia Estianty keluar lebih dulu, lalu diikuti mobil AQJ. (Baca: Maia Akan Hadir dan Dampingi AQJ Sidang Hari Ini)
Sebelumnya, Dul dan Ahmad Dani tiba di PN Jakarta Timur pukul 10.30 WIB. Dul yang mengenakan kemeja lengan panjang putih bergaris hitam ini langsung menuju ruang sidang. Sang ayah, Ahmad Dani, yang mengenakan kemeja hitam tampak mendampingi di sebelah kiri anaknya. Ibunda Ahmad Dani, Joyce, juga turut menemani cucunya.
Sebelum memasuki ruang sidang, Dul sempat meminta doa kepada awak media yang memburunya. "Mohon doanya saja, ya," kata Dul yang memakai kacamata berbingkai hitam.
Dia pun langsung memasuki ruang sidang dan bersiap mendengar pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Pintu ruang sidang pun ditutup karena sidangnya digelar tertutup. Saat sidang berlangsung, ibunda Dul, Maia Estianty yang baru datang langsung masuk ke dalam ruang sidang.
Dul menjadi tersangka kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Jagorawi pada 8 September 2013. Mobil Mitsubishi Lancer bernopol B-80-SAL yang dikemudikan Dul bersama seorang temannya kehilangan kendali, sehingga menabrak pembatas jalan dan melintas ke jalur lain.
Mobil Dul lalu menabrak dua mobil lainnya, yakni Daihatsu Gran Max dengan nopol B-1349-TEN dan Toyota Avanza bernopol B-1882-UZJ. Tujuh orang penumpang mobil yang ditabrak mobil Dul tewas. Sedangkan sembilan orang lainnya, termasuk Dul dan temannya, terluka. Akibat kejadian itu, Dul dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
AFRILIA SURYANIS
Topik Terhangat
Migas Seret Ibas | #SaveRisma | Jokowi | Bhatoegana | PRT Istri Jenderal |
Berita Terpopuler
Ustad Hariri Juara Pidato SMA se-Provinsi
Netral, Band Pembuka Konser Alter Bridge
Gaya Zaskia Gotik di Tahun Kuda Kayu
Di Buku Sophia, Ada Kisah Cinta dengan Ariel?
Maia Akan Hadir dan Dampingi AQJ Sidang Hari Ini