TEMPO.CO, Jakarta - Petinggi Majelis Ulama Indonesia ditengarai memainkan izin pemberian sertifikat halal di Australia dan negara lain. Penelusuran Tempo, sejumlah bukti menunjukkan ada setoran-setoran yang dikirim terkait dengan pemberian lisensi untuk perusahaan di Australia. Lisensi ini digunakan oleh perusahaan lokal Australia untuk memberi label halal bagi produk yang dijual di Indonesia.
Ketua Halal Certification Authority yang berbasis di Sydney, Mohamed El-Mouelhy, menuturkan siapa saja yang ingin mendapatkan lisensi itu harus membayar sejumlah uang ke MUI. Tak hanya membayar "donasi", para pengusaha halal ini juga wajib membiayai perjalanan pejabat-pejabat MUI dan rombongan mereka ke Australia.
"Saya harus membayar semuanya mulai dari makan, pesawat, hotel, dan uang saku," katanya kepada majalah Tempo di Melbourne awal Februari lalu. (baca: Ada Setoran di Balik Label Halal Daging Australia)
Walaupun sudah membayari pelesiran para pejabat MUI, El-Mouelhy tetap tak mendapatkan lisensi halal. Ia juga mengaku tak pernah dikabari soal alasan MUI tak menerbitkan lisensi itu. Padahal sebelumnya ia adalah pemegang lisensi halal untuk produk yang diekspor ke Indonesia.
Tak hanya El-Mouelhy. Seperti dilansir majalah Tempo "Astaga Label Halal" yang terbit pekan ini, Manajer Operasi Al-Iman Islamic Society Amer Ahmed juga mengaku tak pernah mendapatkan kembali lisensi halal yang pernah dipegang oleh perusahaannya. Padahal, bersama El-Mouelhy, ia sudah urunan Aus$ 4.000 untuk membiayai petinggi MUI dan rombongan saat berkunjung ke Australia. (baca:Transaksi Mahal Label Halal)
Tudingan itu mengarah pada Ketua MUI Amidhan Shaberah. Apalagi salah satu pengusaha menunjukkan bukti-bukti transfer ke sejumlah rekening Ketua Majelis Ulama Indonesia. Besarnya bervariasi, ada Aus$ 3.000 ke rekening Amidhan di Commonwealth pada 27 maret 2013. Jumlah terbesar Aus$ 10 ribu atau sekitar Rp 105 juta. Uang itu diberikan agar MUI tak mencabut izin Australian Halal Food Services.
Amidhan membidangi urusan ekonomi dan sertifikasi halal di MUI. Bersama Sekretaris Jenderal Ichwan Syam, tanda tangannya tercantum pada surat izin untuk lembaga-lembaga pemberi label halal. Keduanya juga yang meneken surat pencabutan izin jika perusahaan dianggap melanggar peraturan MUI.
Amidhan menyangkal menerima setoran. Menurut Amidhan, meski ia yang meneken surat izin atau sanksi, keputusannya diketok bersama tiga orang lainnya. Di antaranya Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI Lukmanul Hakim.
AW | KARTIKA CHANDRA | BAGJA HIDAYAT
Baca berita lain
MUI Diminta Evaluasi Diri Soal Sertifikasi Halal
MUI Jamin Pengurusan Sertifikasi Halal Cepat dan Murah
Empat Negara Sepakati Sertifikasi Halal Bersama