TEMPO.CO, Banjarmasin - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan berhasil mengungkap pelaku penambangan ilegal batu bara di wilayah hukumnya. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan Komisaris Besar Lukas Akbar Abriari mengatakan tersangka yang bernama Sugianto telah melakukan penambangan tanpa izin di areal perkebunan PT Indoraya di Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
"Tersangka dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," kata Kombes Lukas Akbar dalam gelar perkara di Markas Polda Kalsel, Senin, 17 Februari 2014.
Baca Juga:
Aksi illegal mining Sugianto dimulai September 2012 hingga Juli 2013. Dari bisnis haram itu, kata Lukas, Sugianto mengumpulkan duit Rp 57,9 miliar dengan menjual batu bara yang diduga ilegal. Polda, kata dia, mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang supaya memberikan efek jera bagi Sugianto.
Barang bukti yang disita polisi berupa bat ubara sebanyak 20.000 metrik ton, enam unit alat berat, tujuh unit R4, lima unit R6, tiga unit ekskavator, 26 lembar rekening koran, 1 BPKB, 1 STNK, dan lima buku rekening tabungan di Bank Mandiri. Lima buku rekening tabungan ini atas nama Sugianto, CV Rahmah, Sarfiant, Taufikurahman, dan Tri Ermawati. "Kami segera koordinasi dengan PPATK untuk menelusuri harta kekayaan tersangka. Saksi-saksi lain dari Dinas Pertambangan Kabupaten Tanah Laut juga akan diperiksa," ujarnya.
DIANANTA P. SUMEDI
Berita Terpopuler
Siapa Sebenarnya Sosok Ustad Hariri?
Roger Danuarta Masih Tak Sadar Saat Ditemukan
Roger Danuarta Positif Pakai Heroin
Kasus Narkoba, Roger Danuarta Ditangkap Polisi
Gus Solah: Hariri Tak Pantas Dipanggil Ustad